Minggu, 13 Oktober 2013

Antara Pewaris dan Ahli Waris

Mungkin ada yang beranggapan menulis masalah ini tidak terlalu penting dan memang sepertinya tidak penting-penting amat, tapi terserah lah itu hak orang mau komentar apa, kita cuma menyampaikan apa yang kita tau.

Orang seringkali bias menggunakan kata ‘pewaris’ dan ‘ahli waris’, seperti ketika menerjemahkan hadits berikut:

إن العلماء ورثة الأنبياء

Setidaknya ada dua terjemahan dari hadis diatas yang pernah kita temui, dan satu diantaranya yang paling sering kita dapati, yaitu:

- “Sesungguhnya para ulama adalah PEWARIS para nabi”

- “Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”

Agar tidak terjadi salah paham diantara kita dalam membicarakan istilah atau kata-kata yang ada Bahasa Indonesia, siapa tau nanti ada pakar bahasa Indonesia yang protes karena kita keliru menggunakannya, alangkah baiknya kita merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Pada kata mewarisi dan mewariskan atau ahli waris dan pewaris, orang seringkali keliru membedakan keduanya. Menurut KBBI, kata 'mewarisi' adalah memperoleh warisan dari. Misalnya kalimat berikut: Karena Abdul adalah anak satu-satunya, maka dialah yang akan mewarisi seluruh harta kekayaan orangtuanya. Maksudnya, Abdul akan memperoleh warisan dari orang tuanya.

Sedangkan kata 'mewariskan' artinya adalah memberikan harta warisan kepada atau meninggalkan sesuatu harta kepada orang lain atau menjadikan orang lain menjadi waris. Misalnya kalimat berikut: H. Jamal mewariskan seratus hektar tanah kepada anaknya yang bernama H. Sulam. Maksudnya, H. Jamal memberikan harta warisan kepada anaknya.

Kata ‘warisan’ artinya sesuatu yang diwariskan (harta pusaka). Misalnya: Toni mendapat warisan yang tidak sedikit jumlahnya.

Kata 'pewaris' adalah orang yang mewariskan, yaitu orang yang memberi harta warisan. Contoh: H. Jali adalah pewaris anak-anaknya. Artinya, H. Jali adalah orang yang memberi harta warisan kepada anak-anaknya.

Lawan dari kata pewaris adalah 'ahli waris', yaitu orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka) dari orang yang telah meninggal. Contoh: Doyok adalah ahli waris dari ayahnya. Artinya, Doyok adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari ayahnya.

Dari penjelasan kata-kata diatas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat kita ketahui bahwa terjemahan yang pas untuk redaksi hadis diatas adalah: “Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”. Jadi para ulama adalah orang yang mewarisi atau orang yang menerima warisan dari para nabi.

Kalau kita terjemahkan dengan terjemahan “Sesungguhnya para ulama adalah PEWARIS para nabi”. Maka artinya para ulama adalah orang yang mewariskan atau orang yang memberi warisan kepada para nabi.

Mohon dikoreksi kalau ada yang keliru dan salah.

Salam damai dan semoga bermanfaat.:-D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar