Sabtu, 28 September 2013

Antara Rukun dan Syarat

Sah atau tidaknya sebuah perbuatan tergantung pada rukun dan syaratnya, jika keduanya terpenuhi maka perbuatan tersebut dibilang sah, namun jika tidak tercukupi maka dianggap tidak sah. Alangkah baiknya kita mereview kembali apa itu rukun dan apa itu syarat secara bahasa dan istilah.

Rukun secara etimologi (bahasa) artinya sudut, sisi, tiang dan penyangga. Adapun secara terminologi (istilah) sering didefinisikan dengan:

مَا لاَ وُجُودَ لِذَلِكَ الشَّيْءِ إِلاَّ بِهِ

Apa yang membuat sesuatu tidak akan ada kecuali dengannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rukun didefinisikan dengan: sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.

Nampaknya definisi dari KBBI mirip dengan definisi rukun secara istilah diatas. Bisa disimpulkan yang disebut dengan rukun itu adalah pokok dari sesuatu, dimana sesuatu itu menjadi tidak ada apabila rukunnya tidak terdapat.

Kita ambil contoh saja dalam pernikahan ada rukun nikah, jadi rukun nikah itu artinya adalah bagian-bagian utama dalam suatu pernikahan, yang apabila bagian utama itu tidak didapati, maka pernikahan itu menjadi tidak sah hukumnya.

Adapun syarat bisa diartikan dengan sesuatu yang lazim yang harus ada, atau sering didefinisikan dengan:

مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ وُجُودٌ وَلاَ عَدَمٌ لِذَاتِهِ

Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaannya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu menjadi terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.

Sepertinya agak ribet definisi diatas untuk dipahami tanpa sebuah contoh. Misalnya, bersuci itu adalah syarat sah shalat, maka bila seseorang shalat tanpa bersuci, maka shalatnya tidak sah hukumnya. Akan tetapi bila seseorang sudah bersuci, bukan berarti otomatis shalatnya dibilang sah, terkadang orang bersuci tapi bukan bertujuan untuk shalat.

Apa Perbedaan Rukun dan Syarat?

Bisa dibilang rukun dan syarat itu sebelas dua belaslah, keduanya punya hubungan yang erat, karena keberadaan keduanya sangat menentukan sah atau tidak sahnya suatu amal perbuatan. Suatu ibadah tidak akan sah, bila salah satu dari sekian banyak rukunnya tidak terpenuhi. Demikian juga dengan syarat, bila kurang salah satu di antara syarat-syaratnya juga tidak sah.

Tetapi antara rukun dan syarat juga punya perbedaan yang prinsipil, dari segi penamaan dan definisi aja udah beda apalagi tulisan dan bacaannya juga beda, maka tentulah ada perbedaannya meskipun sangat tipis. Sampai-sampai karena saking tipisnya perbedaan itu para ulama seringkali berbeda pendapat tentang apakah suatu perbuatan itu masuk ke dalam rukun atau masuk ke dalam syarat.

Perbedaan yang asasi antara rukun dan syarat adalah bahwa rukun itu masuk dan berada di dalam ritual ibadah itu sendiri. Sedangkan syarat, tidak masuk ke dalam ritual ibadah, posisinya ada sebelum ibadah itu dilakukan.

Contoh sederhananya begini, bersuci adalah syarat sahnya shalat, dan itu dilakukan sebelum shalat, gak ada ceritanya orang shalat sambil bersuci, bagi yang mau shalat tentu sebelumnya dia sudah bersucinya. Nah dari contoh ini jelas bahwa syarat (bersuci) tidak masuk ke dalam ibadah (shalat) tapi dia berada di luar atau sebelumnya.

Sedangkan rukun, posisinya ada di dalam ibadah itu. Misalnya, membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dan itu dikerjakannya di dalam shalat, bukan sebelumnya. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar