
Dalam mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) para
ulama dari tiap-tiap mazhab tersebut mempunyai istilah penyebutan khusus
untuk menunjukkan ahli fiqih di mazhabnya masing-masing. Diantara
istilah yang menunjukkan para ahli fiqih (fuqaha) dari mazhab
Asy-Syafi’iyah ialah:
- Apabila disebutkan “Al-Imam”, maka yang dimaksud ialah Imam Al-Haramain, nama lengkap beliau adalah Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf Al-Juwaini (478 H)
- Apabila disebutkan “Al-Qadhi”, maka yang dimaksud ialah Al-Qadhi Husain Abu Ali Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi (462 H)
- Apabila disebutkan “Al-Qadhiyan” (2 orang qadhi), maka yang dimaksud
ialah Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi (450 H) dan Abdul Wahid bin
Ismail bin Ahmad Ar-Ruyani (501 H)
- Apabila disebutkan
“Asy-Syaikhan” (2 orang syaikh), maka yang dimaksud ialah Abul Qasim
Abdul Karim Muhammad bin Abdul Karim Ar-Rafi’i Al-Quzwaini (634 H) dan
Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi (677 H)
- Apabila
disebutkan “Asy-Syuyukh”, maka yang dimaksud ialah Ar-Rafi’i, An-Nawawi
dan Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi As-Subki (756 H)
- Apabila
disebutkan “Asy-Syarih”, atau “Asy-Syarih Al-Muhaqqiq”, maka yang
dimaksud ialah Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim Al-Mahalli (864
H)
- Apabila Al-Khatib Asy-Syirbini menyebut kata “Syaikhi”
dalam kitabnya, maka yang dimaksud ialah Syihabuddin Ahmad bin Ahmad
Ar-Ramli (971 H)
- Apabila disebutkan “Syaikhuna”,
“Asy-Syaikh” atau “Syaikhul Islam”, maka yang dimaksud ialah Zakaria bin
Muhammad bin Ahmad Al-Anshari (926 H).
Kalau dalam mazhab
Syafi'i ada yang bergelar Syaikhul Islam, dalam mazhab Hanbali pun juga
ada yang bergelar Syaikhul Islam, yaitu Abul Abbas Ibnu Taimiyah.
Rahimahumullah al-jami' wa nafa'anallahu bi'ulumihim...

Untuk
mengenali suatu mazhab tertentu, kita bisa melihat dari pendapat mazhab
itu yang berbeda dengan pendapat jumhur atau pendapat yang sudah
berkembang di tengah umat Islam. Dan ini bisa diketahui dengan belajar
fikih perbandingan.
Misalnya mazhab Al Hanafiyah, mereka punya
pendapat yang menyendiri atau yang dikenal dengan istilah ‘Ma Infarada
Bihi Al-Hanafiyah’. Ternyata perbedaan
pendapat mazhab Al-Hanafiyah dengan pendapat mazhab lainnya lumayan
banyak yang terjadi, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa mazhab yang
paling banyak berbeda dengan mazhab lainnya ialah mazhab Al-Hanafiyah.
Tidak Menjaharkan Lafazh Amin
Seorang Imam disunnahkan untuk menjaharkan (mengeraskan) bacaan pada
shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh), baik bacaan surat Al-Fatihah
atau pun bacaan ayat Al-Quran lainnya. Dan setelah membaca surah
Al-Fatihah, baik imam dan makmum sama-sama disunnahkan membaca lafazh
”amin” yang dikeraskan.
Namun mazhab Al-Hanafiyah tidak
menyunnahkan bacaan amin ini, tidak kepada imam dan tidak juga kepada
makmum, bahkan untuk orang yang shalatnya sendirian pun juga tidak.
Ada cerita dari salah seorang ustadz kita, ada orang Indonesia yang
berkunjung ke Turki untuk pertama kalinya dan shalat Maghrib di salah
satu masjid disana, ketika imam sudah selesai membaca surah Al-Fatihah,
ia langsung mengucapkan amin dan menyaringkannya, namun ternyata cuma
dia sendirian yang menyaringkannya makmum yang lain tidak.
Selidik punya selidik, ternyata di Turki mayoritas warganya bermazhab
Hanafi, makanya setelah membaca surah Al-Fatihah mereka tidak
mengeraskan bacaan amin. Dan sebagaimana diketahui bersama bahwa pada
zaman pemerintahan Daulah Turki Usmani dulu mazhab Hanafi menjadi mazhab
resmi negara.
Jadi gak kebayang gimana keadaannya, disaat yang
lain gak mengeraskan bacaan amin, cuma kita sendirian saja yang
mengeraskannya. Mungkin setelah selesai salam langsung ngacir kabur
keluar.

Mungkin bagi sebagian orang nama diatas terdengar agak asing. Ya, Imam
Al Kasani adalah penulis kitab Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i
atau biasa disingkat dengan Bada’i Ash Shana’i. Beliau dilahirkan di
Kasan, kadang orang-orang dulu menyebutnya Qasyan, dan sekarang dikenal
dengan nama Kazan, daerah yang terletak di sebelah tenggara Uzbekistan,
tidak terlalu jauh jaraknya dengan tempat kelahiran Imam Bukhari, kota Bukhara (Buxoro).
Nama lengkap beliau adalah Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad Al Kasani,
tidak diketahui pasti kapan tahun lahirnya, meninggal tahun 587 H di
Halab atau yang sekarang dikenal dengan nama kota Aleppo, kota terbesar
kedua setelah ibukota Suriah, Damaskus.
Kitab Bada’i Ash
Shana’i adalah uraian atau syarah dari kitab At Tuhfah (Tuhfatul Fuqaha)
karya guru beliau yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Abu Ahmad As
Samarqandi (w 540 H) atau yang lebih dikenal dengan nama Imam As
Samarqandi, seorang ulama besar ahli fiqih dari mazhab Hanafi.
Kitab ini meskipun mensyarah isi kitab At Tuhfah, namun isinya tidak
melulu tentang fiqih mazhab Hanafi saja, tetapi penulisnya juga
memasukkan pendapat para ulama dari mazhab lain beserta dalil-dalilnya,
seperti mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan lain sebagainya. Sehingga
kitab ini bisa dikatakan sebagai salah satu kitab yang bergenre fiqih
perbandingan.
Diantara keistimewaan kitab ini adalah bahasanya
mudah dan ringan tapi bagi yang belum bisa berbahasa Arab tetap aja
susah (mohon maaf bagi yang belum bisa bahasa Arab). Diterbitkan untuk
pertama kalinya dengan 7 jilid besar di Kairo pada tahun 1327 H, dengan
bantuan 2 orang penduduk Halab dari keluarga Al Jabiri, yang sebelumnya
manuskrip atau naskah asli kitabnya berada pada salah satu dari
keduanya.
Ada cerita yang menarik tentang Imam Al Kasani,
diceritakan bahwa Imam As Samarqandi menikahkan putrinya yang bernama
Fathimah dengan Imam Al Kasani dengan menjadikan kitab Bada’i Ash
Shana’i sebagai maharnya.
Putri sang guru yang bernama fathimah
itu adalah wanita terbaik di zamannya. Cantik rupawan dan pintar ilmu
agama, belajar fikih langsung dari ayahnya bahkan dia hafal diluar
kepala isi kitab At Tuhfah yang dikarang oleh ayahnya, maka wajar banyak
laki-laki yang ingin mempersuntingnya, bahkan banyak dari kalangan raja
dinasti Romawi yang ingin meminangnya tetapi semua ditolak karena tidak
ada yang yang berkenan di hati sang guru.
Sampai suatu hari
ada seorang murid yang datang belajar kepada Imam As Samarqandi, lalu
murid ini terkenal dengan kerajinan, ketekunan dan kepintarannya serta
cepat faham pelajaran yang diajarkan, hingga pada suatu hari sang murid
datang kehadapan gurunya dengan membawa syarah dari isi kitab gurunya
yang bernama At Tuhfah itu, melihat syarah kitab tersebut sang guru
merasa senang sekali lalu murid tersebut dinikahkanlah dengan putrinya
dengan syarah kitab tersebut sebagai maharnya.
Syarah kitab
tersebut bernama Bada’i Ash Shana’i dan sang murid tersebut tidak lain
dan tidak bukan ialah Imam Al Kasani. Berkata para ulama di zamannya:
“Syaraha tuhfatahu wa zawwajahu ibnatahu” (Dia mensyarah kitab gurunya,
lalu mendapatkan putrinya).
Mungkin karena terinspirasi dari
cerita diatas ada sebagian orang yang menjadikan kitab atau buku sebagai
bagian dari mahar. Kemarin ada yang maharnya kitab tafsir Al Munir
karya DR. Wahbah Zuhaili, ada juga 100 buku bacaan sebagai bagian dari
mahar, dan mungkin ada lagi yang lainnya.
Wallahu A'lam

Tidak mentang-mentang internet itu media untuk bebas berekspresi, lantas kita kehilangan jati diri sebagai muslim.
Setiap muslim tetap saja terikat dengan akhlaq dan norma serta susila
berkomunikasi yang baik. Bahkan bila kepada Fir'aun yang mengaku sebagai
tuhan saja, Musa as. masih diperintah untuk bertutur bahasa yang sopan,
santun dan lembut, apalagi dalam berkomentar menanggapi sebuah ide dan pemikiran. Tentu kita harus jauh lebih santun lagi dalam berbahasa.
Sayangnya kalau selama ini kita amati, masih saja ada cara-cara
berkomentar yang kurang mencerminkan akhlaq islami. Padahal kita yakin,
tujuannya pasti baik, niatnya pasti tulus. Cuma barangkali kesantunan
berbahasa dan berkomunikasinya yang perlu sedikit mendapatkan sentuhan
lagi. Agar orang lain yang tidak sependapat tidak merasa tersinggung.
Ciri komunikasi yang baik itu ibarat orang memancing ikan. Tantangannya
adalah bagaimana agar ikannya bisa didapat, tetapi airnya tidak harus
sampai keruh. Orang yang tidak pandai memancing ikan biasanya tidak
sabaran, langsung menceburkan diri ke empang, airnya diubek-ubek sampai
butek, bajunya basah semua belepotan lumpur, tetapi sayangnya, tidak
satu pun ikan didapatnya.
Oleh karena itu, kalau kita mengaku
muslim dan umat Rasulullah SAW, mari budayakan akhlaq mulia dengan
berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina,
melecehkan, merendahkan atau yang sejenisnya, berikan jempol bawah,
tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan
jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi
ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik
dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar
nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar. Sebab semua yang kita
tulis juga akan ditulis oleh malaikat, menjadi catatan track record kita
selama hidup di dunia.
Menulislah, tetapi menulis yang baik
dan bermanfaat, tidak bikin orang marah. Dan jangan menampakkan kesamaan
dengan orang yang tidak beriman.
Source: FP Rumah Fiqih Indonesia

Para
orientalis dan sejarawan Barat yang anti Islam seringkali menghujamkan
tuduhan keji kepada ilmu fiqih dan para ulama fiqih. Mereka menuduh
bahwa ilmu fiqih tidak lebih sekedar hasil karya para ulama, yang
ditulis jauh sepeninggal Rasulullah SAW dan para khulafa’ rasyidah.
Lebih jauh mereka bahkan sampai hati mencemooh para ulama itu sebagai para penjilat penguasa, yang dibayar dengan harga yang pantas untuk meligitimasi kezaliman dan keangkara-murkaan para penindas rakyat.
Mereka sering menghubungkan kelahiran ilmu fiqih dengan masa kehidupan
empat imam mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H), Al-Imam Malik
(93-179 H), Al-Imam Asy-Syafi’I (150-202 H) dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal
(164 – 241 H).
Tuduhan seperti ini -sayangnya- disenangi oleh
banyak mahasiswa muslim yang mendapat beasiswa untuk belajar di negeri
para orientalis itu. Dan tanpa punya rasa kritis dan cemburu sedikit
pun, para mahasiwa yang lugu itu pun menjadi pemuja dan pembela
pemikiran para orientalis, bahkan membanggakan diri sebagai murid dan
kader mereka.
Ilmu fiqih tidak punya latar belakang kisah
penjilatan kepada para penguasa. Keempat imam mazhab itu, tidak ada satu
pun yang menjadi mufti suatu kerajaan, atau menjadi penasehat khalifah
tertentu. Malah Imam Malik menolak ketika kitab Al-Muwaththa' karyanya
ingin dijadikan kitab resmi negara oleh khalifah. Bahkan beliau pun
menolak datang ke istana khalifah ketika khalifah meminta kesediaan
beliau untuk mengajar ke istana. Sebaliknya, beliau malah memerintahkan
khalifah yang datang berguru ke masjid Nabawi.
Ilmu fiqih bukan
ilmu yang baru muncul di masa berikutnya. Ilmu tersebut sudah ada di
masa Rasulullah SAW masih hidup. Fiqih lahir, tumbuh dan berkembang
bersama dengan perjalanan dakwah Rasulullah SAW dan para shahabat.
Karena itu kita mengenal istilah fiqih para shahabat, misalnya Fiqih Abu
Bakar, Fiqih Umar, Fiqih Ustman dan juga Fiqih Ali. Sebab mereka
ternyata memang ahli fiqih, yang juga sekaligus menjadi pengganti
Rasulullah SAW dalam memimpin umat.
Ilmu fiqih juga bukan
semata-mata hasil dari mengarang seenak perut. Sumber ilmu fiqih juga
bukan otak dan logika manusia belaka. Tetapi sumber Ilmu Fiqih murni
Al-Quran dan As-Sunnah yang diterima lewat sanad yang shahih, dan
kemudian dipahami dengan manhaj yang telah dibakukan secara ilmiyah dan
diterima oleh seluruh umat Islam.
Memakai Hadits dan Membuang Fiqih
Akibat tidak mengerti dan tidak pernah belajar ilmu fiqih, banyak
kalangan yang juga merasa seolah-olah lebih baik belajar hadits saja dan
tidak perlu belajar ilmu fiqih. Alasannya, kalau hadits itu perkataan
dan perbuatan nabi, sedangkan fiqih itu karangan manusia biasa.
Sayangnya, masih terlalu banyak orang yang berpikir seperti itu.
Akhirnya, mereka hanya pakai hadits dan membuang jauh-jauh ilmu fiqih.
Dan akibatnya, jadilah mereka zahiri-zahiri abad 21, yang berfatwa tanpa
ilmu.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits beliau yang shahih :
إِنّ الله لا يقْبِضُ العِلْم اِنْتِزاعًا ينْتزِعُهُ مِن العِبادِ ولكِنْ
يقْبِضُ العِلْم بِقبْضِ العُلماء حتىّ إِذالم يُبْقِ عالِمًا اِتّخذ
النّاسُ رُءُوسًا جُهّالاً فسُئِلُوا فأفْتوْا بِغيْرِ عِلْمٍ فضلُّوا
وأضلُّوا
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara
tiba-tiba dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dengan
dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari
ulama, orang-orang menjadikan orang-orang bodoh untuk menjadi pemimpin.
Ketika orang-orang bodoh itu ditanya tentang masalah agama mereka
berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (HR. Bukhari
dan Muslim)
Hadits ini menceritakan bahwa umat Islam yang telah
kehilangan para ulama, lantas mereka menjadikan para pemimpin yang
bodoh dan tidak punya ilmu sebagai tempat untuk merujuk dan bertanya
masalah agama. Alih-alih mendapat petunjuk, yang terjadi justru mereka
semakin jauh dari kebenaran, bahkan sesat dan malah menyesatkan banyak
orang.
Mereka dikatakan bodoh, sesat dan menyesatkan bukan
karena mereka tidak pakai hadits shahih, tetapi karena mereka tidak tahu
kandungan tiap hadits yang mereka pakai, mereka hanya tahu zahir nash,
tapi tidak tahu kenapa keluar hadits itu, dimana hadits itu disampaikan,
kepada siapa Rasulullah SAW menyampaikan hadits ini, dan seperti
realitas serta kondisi sosial budaya yang ada di masa beliau.
Lebih parah lagi, mereka menafikan adanya hadits shahih yang lain, yang
ternyata secara lahiryah menunjukkan 'pertentangan' dengan hadits yang
dibaca. Padahal hadits yang lain itu bersumber dari Rasulullah SAW juga.
Alih-alih melakukan thariqatul-jam'i, yang dilakukan adalah sistem
gugur. Kalau ada dua hadits shahih bertentangan isinya, maka salah
satunya dibuang. La haula wala quwwata illa billah.
Aneh sekali
sistem gugur ini. Bagaimana mungkin mereka mengaku ingin menjalankan
hadits nabi, tetapi dalam prakteknya hanya mengambil satu hadits yang
mereka sukai, sambil membuang hadits nabi yang lain yang tidak mereka
sukai. Seolah-olah hadits yang benar itu hanya satu, kalau ada hadits
lain dan tidak sesuai dengan 'selera' dan 'nafsu' pribadi, maka hadits
lain yang sebenarnya shahih pun bisa dibuang jauh-jauh.
Tindakan ini sama saja dengan menentang dan menginjak-injak hadits
Rasulullah SAW, cuma dalam versi yang lain. Kelihatannya membela hadits,
tetapi hakikatnya malah kafir kepada hadits.
Lalu bagaimana agar kita bisa menerima semua hadits dari Rasulullah SAW dan tidak menginjak-injaknya?
Mudah saja, pahami semua hadits nabi lewat frame ilmu fiqih. Karena
ilmu fiqih pada hakikatnya tidak lain adalah sebuah metodologi bagaimana
cara kita memahami semua nash, baik hadits mau pun Al-Quran, kemudian
kita menarik kesimpulan hukumnya.
Jadi tidak ada ilmu fiqih
kalau tidak pakai hadits, karena fiqih itu adalah proses bagaimana
memahami hadits dengan benar, dimana kita harus menggunakan metodologi
dengan benar. Seluruh ulama fiqih otomatis mereka adalah ahli hadits.
Selamat belajar ilmu fiqih. Semoga menjadi ulama yang ilmunya
bermanfaat buat umat, serta mengalirkan pahala yang tidak pernah
berhenti meski kita sudah berada di alam barzakh. Amien...
Source: FP Rumah Fiqih Indonesia

Mungkin
ada yang beranggapan menulis masalah ini tidak terlalu penting dan
memang sepertinya tidak penting-penting amat, tapi terserah lah itu hak
orang mau komentar apa, kita cuma menyampaikan apa yang kita tau.
Orang seringkali bias menggunakan kata ‘pewaris’ dan ‘ahli waris’, seperti ketika menerjemahkan hadits berikut:
إن العلماء ورثة الأنبياء
Setidaknya ada dua terjemahan dari hadis diatas yang pernah kita temui, dan satu diantaranya yang paling sering kita dapati, yaitu:
- “Sesungguhnya para ulama adalah PEWARIS para nabi”
- “Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”
Agar tidak terjadi salah paham diantara kita dalam membicarakan istilah
atau kata-kata yang ada Bahasa Indonesia, siapa tau nanti ada pakar
bahasa Indonesia yang protes karena kita keliru menggunakannya,
alangkah baiknya kita merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI).
Pada kata mewarisi dan mewariskan atau ahli waris dan
pewaris, orang seringkali keliru membedakan keduanya. Menurut KBBI, kata
'mewarisi' adalah memperoleh warisan dari. Misalnya kalimat berikut:
Karena Abdul adalah anak satu-satunya, maka dialah yang akan mewarisi
seluruh harta kekayaan orangtuanya. Maksudnya, Abdul akan memperoleh
warisan dari orang tuanya.
Sedangkan kata 'mewariskan' artinya
adalah memberikan harta warisan kepada atau meninggalkan sesuatu harta
kepada orang lain atau menjadikan orang lain menjadi waris. Misalnya
kalimat berikut: H. Jamal mewariskan seratus hektar tanah kepada anaknya
yang bernama H. Sulam. Maksudnya, H. Jamal memberikan harta warisan
kepada anaknya.
Kata ‘warisan’ artinya sesuatu yang diwariskan (harta pusaka). Misalnya: Toni mendapat warisan yang tidak sedikit jumlahnya.
Kata 'pewaris' adalah orang yang mewariskan, yaitu orang yang memberi
harta warisan. Contoh: H. Jali adalah pewaris anak-anaknya. Artinya, H.
Jali adalah orang yang memberi harta warisan kepada anak-anaknya.
Lawan dari kata pewaris adalah 'ahli waris', yaitu orang yang berhak
menerima warisan (harta pusaka) dari orang yang telah meninggal. Contoh:
Doyok adalah ahli waris dari ayahnya. Artinya, Doyok adalah orang yang
berhak menerima harta warisan dari ayahnya.
Dari penjelasan
kata-kata diatas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat kita
ketahui bahwa terjemahan yang pas untuk redaksi hadis diatas adalah:
“Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”. Jadi para ulama
adalah orang yang mewarisi atau orang yang menerima warisan dari para
nabi.
Kalau kita terjemahkan dengan terjemahan “Sesungguhnya
para ulama adalah PEWARIS para nabi”. Maka artinya para ulama adalah
orang yang mewariskan atau orang yang memberi warisan kepada para nabi.
Mohon dikoreksi kalau ada yang keliru dan salah.
Salam damai dan semoga bermanfaat.:-D

Sah atau tidaknya sebuah perbuatan tergantung pada rukun dan syaratnya,
jika keduanya terpenuhi maka perbuatan tersebut dibilang sah, namun
jika tidak tercukupi maka dianggap tidak sah. Alangkah baiknya kita
mereview kembali apa itu rukun dan apa itu syarat secara bahasa dan
istilah.
Rukun secara etimologi (bahasa) artinya sudut, sisi,
tiang dan penyangga. Adapun secara terminologi (istilah) sering
didefinisikan dengan:
مَا لاَ وُجُودَ لِذَلِكَ الشَّيْءِ إِلاَّ بِهِ
Apa yang membuat sesuatu tidak akan ada kecuali dengannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rukun didefinisikan dengan:
sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.
Nampaknya definisi dari KBBI mirip dengan definisi rukun secara istilah
diatas. Bisa disimpulkan yang disebut dengan rukun itu adalah pokok dari
sesuatu, dimana sesuatu itu menjadi tidak ada apabila rukunnya tidak
terdapat.
Kita ambil contoh saja dalam pernikahan ada rukun
nikah, jadi rukun nikah itu artinya adalah bagian-bagian utama dalam
suatu pernikahan, yang apabila bagian utama itu tidak didapati, maka
pernikahan itu menjadi tidak sah hukumnya.
Adapun syarat bisa diartikan dengan sesuatu yang lazim yang harus ada, atau sering didefinisikan dengan:
مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ وُجُودٌ وَلاَ عَدَمٌ لِذَاتِهِ
Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena
ketiadaannya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu
itu menjadi terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.
Sepertinya agak ribet definisi diatas untuk dipahami tanpa sebuah
contoh. Misalnya, bersuci itu adalah syarat sah shalat, maka bila
seseorang shalat tanpa bersuci, maka shalatnya tidak sah hukumnya. Akan
tetapi bila seseorang sudah bersuci, bukan berarti otomatis shalatnya
dibilang sah, terkadang orang bersuci tapi bukan bertujuan untuk shalat.
Apa Perbedaan Rukun dan Syarat?
Bisa dibilang rukun dan syarat itu sebelas dua belaslah, keduanya punya
hubungan yang erat, karena keberadaan keduanya sangat menentukan sah
atau tidak sahnya suatu amal perbuatan. Suatu ibadah tidak akan sah,
bila salah satu dari sekian banyak rukunnya tidak terpenuhi. Demikian
juga dengan syarat, bila kurang salah satu di antara syarat-syaratnya
juga tidak sah.
Tetapi antara rukun dan syarat juga punya
perbedaan yang prinsipil, dari segi penamaan dan definisi aja udah beda
apalagi tulisan dan bacaannya juga beda, maka tentulah ada perbedaannya
meskipun sangat tipis. Sampai-sampai karena saking tipisnya perbedaan
itu para ulama seringkali berbeda pendapat tentang apakah suatu
perbuatan itu masuk ke dalam rukun atau masuk ke dalam syarat.
Perbedaan yang asasi antara rukun dan syarat adalah bahwa rukun itu
masuk dan berada di dalam ritual ibadah itu sendiri. Sedangkan syarat,
tidak masuk ke dalam ritual ibadah, posisinya ada sebelum ibadah itu
dilakukan.
Contoh sederhananya begini, bersuci adalah syarat
sahnya shalat, dan itu dilakukan sebelum shalat, gak ada ceritanya orang
shalat sambil bersuci, bagi yang mau shalat tentu sebelumnya dia sudah
bersucinya. Nah dari contoh ini jelas bahwa syarat (bersuci) tidak masuk
ke dalam ibadah (shalat) tapi dia berada di luar atau sebelumnya.
Sedangkan rukun, posisinya ada di dalam ibadah itu. Misalnya, membaca
surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dan itu dikerjakannya di dalam
shalat, bukan sebelumnya. Wallahu a'lam.