Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2014

Bolehkan Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an Kepada Orang Yang Telah Meninggal?

Pertama:

Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa menghadiahkan pahala sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia (mayyit) hukumnya boleh dan pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya. Demikian juga doa untuk mayyit.

Berkata Ibnu Katsir: “Adapun doa dan sedekah adalah sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai kepada si mayyit dan ini ada landasan syar’inya”.

Diantara dalil yang dipakai ialah sebagai berikut:

1. Hadis dari Aisyah ra, bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi SAW, “Ibuku mati secara tiba-tiba, sementara dia belum berwasiat, saya yakin andaikan dia sempat berbicara, dia akan bersedekah, apakah dia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab: “Ya, bersedekahlah atas nama ibumu”. (HR. Bukhari).

2. Hadis dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya ibunya Sa’ad bin Ubadah meninggal dunia ketika Sa’ad tidak ada di sampingnya, Sa'ad berkata: ”Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak ada disampingnya, apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau? Nabi SAW menjawab: ”Ya”. (HR. Bukhari).

3. Hadis dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalu mendoakannya”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amal si mayyit.

Dan juga para ulama telah sepakat bahwa membaca Al-Qur’an adalah bernilai ibadah (al-muta’abbadu bitilawatihi) serta akan mendapat pahala dari Allah SWT.

Kedua

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada si mayyit, apakah yang demikian itu boleh? Apakah pahalanya sampai kepada mayyit? Dan apakah yang demikian itu bermanfaat bagi mayyit? Berikut penjelasannya berdasarkan mazhab para ulama:

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab ini berpendapat bahwasanya menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit hukumnya boleh (jaiz), dan pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Imam Malik berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada si mayyit tidak boleh, dan yang demikian itu tidak bermanfaat bagi mayyit serta tidak sampai. Berkata sebagian sahabat (pengikut) Imam Malik: bahwasanya yang demikian itu bermanfaat dan sampai kepada mayyit.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah ada beberapa pendapat dalam masalah ini, diantaranya:
1. Yang masyhur dari Imam Asy-Syafi’i, tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-qur’an kepada si mayyit, pahalanya tidak sampai kepada mayyit serta tidak memberi manfaat baginya.
2. Berkata mayoritas sahabat imam asy-syafi’i, boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, pahalanya sampai kepada mayyit dan bermanfaat baginya.

An-Nawawi berkata: ”dan adapun membaca al-qur’an, maka yang masyhur dari mazhab Asy-Syafi’i bahwasanya pahalanya tidak sampai kepada mayyit, dan berkata sebagian sahabat Asy-Syafi’i: pahalanya sampai kepada mayyit.

4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam masalah ini mazhab Al-Hanabilah mempunyai beberapa pendapat diantaranya:

1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, dan pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, pahalanya tidak sampai kepada mayyit serta tidak bermanfaat baginya. Al-Buhuti menisbahkan pendapat ini kepada mayoritas mazhab Al-Hanabilah.
3. Pahalanya hanya untuk yang membacanya saja, tetapi diharapkan rahmahnya bagi si mayyit.

Ibnu Qudamah berkata: ”ibadah apa saja yang diperbuat kemudian menjadikan pahalanya kepada mayyit muslim, yang demikian itu bermanfaat”.

Al-Buhuti berkata: ”semua ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim, lalu dia menjadikan seluruh pahalanya atau sebagiannya untuk muslim lain, baik dia masih hidup atau sudah mati, yang demikian itu bermanfaat baginya.

Dalil Yang Melarang

Dalil yang mengatakan bahwa menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an kepada mayyit tidak sampai adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah Taala:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

”Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm: 39)

Ayat diatas mengandung pengertian bahwasanya tidaklah seseorang itu dibalas kecuali dari perbuatan, amal, usahanya sendiri. Bacaan untuk si mayyit bukan dari amal dan usahanya sendiri.

2. Firman Allah SWT:

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)

Ayat diatas menunjukkan bahwasanya seseorang hanya memperoleh apa yang dia perbuat saja, dan tidak memperoleh apa yang diperbuat orang lain.

3. Hadis Nabi SAW:

“Apabila seorang anak adam meninggal, maka putuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. (HR. Muslim)

Hadis diatas menjelaskan putusnya amal si mayyit kecuali tiga hal yang disebutkan diatas, sedangkan menghadiahkan pahala bacaan kepada si mayyit tidak termasuk ke dalam tiga hal tersebut.

4. Bahwasanya tidak ada satu riwayatpun dari sahabat ra mereka menghadiahkan pahala kepada mayyit, seandainya itu baik niscaya mereka sudah mendahului kita (lau kana khairan lasabaquna ilaihi).

5. Ibadah hanya terbatas kepada nash-nash syar’i saja, sedangkan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat tidak bisa dijadikan landasan.

Dalil Yang Membolehkan:

1. Firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami” (QS. Al-Hasyar:10)

Ayat di atas menunjukkan bahwa diantara bentuk kemanfaatan yang bisa dilakukan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal adalah mendoakan mereka.

2. Firman Allah SWT:

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan". (QS. Muhammad: 19)

Allah SWT memerintahkan Nabi untuk beristighfar bagi orang-orang yang beriman, dan ini menunjukkan bahwasanya istighfar sampai kepada mayyit dan bermanfaat.

3. Hadis Nabi SAW:

”Barang siapa melewati kuburan dan membaca surah al-ikhlash 11 kali, lalu memberikan pahalanya kepada orang yang sudah mati, maka diberikan kepadanya pahala sebanyak bilangan orang-orang yang mati.

4. Hadis Ma’qal bin Yasir ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “Bacalah surah yasin kepada orang-orang mati diantara kalian”. HR. Abu Dawud

Nabi SAW memerintahkan untuk membacakan yasin kepada orang yang meninggal dan yasin adalah bagian dari alqur’an, ini adalah dalil bahwasanya bacaan Al-Qur’an bermanfaat kepada orang yang meninggal, jika tidak bermanfaat niscaya nabi tidak menyuruh membaca yasin kepada orang yg meninggal.

5. Qiyas terhadap sedekah, puasa dan haji, bahwasanya semuanya sampai kepada orang yang meninggal dan ini adalah ijma’ para ulama.

Seperti hadis ibnu abbas ra berkata: bahwasanya seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).

Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR Jamaah)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan mempunyai hutang puasa sebulan apakah aku mengqadha’nya? Beliau menjawab: Ya hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.

Hadis-hadis diatas menunjukkan bahwasanya orang yang sudah meninggal diberi manfaat oleh hajinya orang yang masih hidup, demikian juga haji dan sedekah, lalu diqiyaskan bacaan al-qur’an kepada haji, puasa dan sedekah.

Ibnu Qudamah berkata: semua hadis diatas shahih dan ini adalah dalil bahwasanya orang yang meninggal diberi manfaat dengan semua ibadah, termasuk puasa, haji, sedekah, istighfar dan doa.

kesimpulan

Secara umum ada dua pendapat dalam masalah menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal.

(1) Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal karena itu merupakan suatu hal yang tidak bermanfaat bagi si mayyit dan pahalanya tidak akan sampai kepadanya dengan dalil-dalil yang disebutkan diatas.

(2) Pendapat kedua mengatakan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal merupakan sesuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayyit dan pahalanya akan sampai kepadanya dengan dalil-dalinya yang disebutkan diatas.

Sebenarnya masalah ini sudah menjadi topik perdebatan para ulama sejak dulu, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini paling benar atau paling kuat. Dan yang terpenting Al-Quran jangan hanya dijadikan sebagai pengirim hadiah pahala saja, namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan amalkan isi kandungannya.

Dan juga jangan sampai ketika berbeda dalam hal yang masih menjadi perbedaan pendapat membuat hubungan kita sebagai sesama muslim menjadi renggang, silaturrahim dan ukhuwah islamiyah jadi terputus, seakan-akan ada jurang pemisah diantara sesama muslim. Justru seharusnya kita harus bersikap lebih dewasa dan bijak serta bisa menghormati orang lain yang tidak sependapat dengan kita, karena perbedaan pendapat itu adalah suatu keniscayaan.

Wallahu a’lam bishshawab

Minggu, 13 Oktober 2013

Tuduhan Keji Para Orientalis Terhadap Ilmu Fiqih

Para orientalis dan sejarawan Barat yang anti Islam seringkali menghujamkan tuduhan keji kepada ilmu fiqih dan para ulama fiqih. Mereka menuduh bahwa ilmu fiqih tidak lebih sekedar hasil karya para ulama, yang ditulis jauh sepeninggal Rasulullah SAW dan para khulafa’ rasyidah.

Lebih jauh mereka bahkan sampai hati mencemooh para ulama itu sebagai para penjilat penguasa, yang dibayar dengan harga yang pantas untuk meligitimasi kezaliman dan keangkara-murkaan para penindas rakyat.

Mereka sering menghubungkan kelahiran ilmu fiqih dengan masa kehidupan empat imam mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H), Al-Imam Malik (93-179 H), Al-Imam Asy-Syafi’I (150-202 H) dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal (164 – 241 H).

Tuduhan seperti ini -sayangnya- disenangi oleh banyak mahasiswa muslim yang mendapat beasiswa untuk belajar di negeri para orientalis itu. Dan tanpa punya rasa kritis dan cemburu sedikit pun, para mahasiwa yang lugu itu pun menjadi pemuja dan pembela pemikiran para orientalis, bahkan membanggakan diri sebagai murid dan kader mereka.

Ilmu fiqih tidak punya latar belakang kisah penjilatan kepada para penguasa. Keempat imam mazhab itu, tidak ada satu pun yang menjadi mufti suatu kerajaan, atau menjadi penasehat khalifah tertentu. Malah Imam Malik menolak ketika kitab Al-Muwaththa' karyanya ingin dijadikan kitab resmi negara oleh khalifah. Bahkan beliau pun menolak datang ke istana khalifah ketika khalifah meminta kesediaan beliau untuk mengajar ke istana. Sebaliknya, beliau malah memerintahkan khalifah yang datang berguru ke masjid Nabawi.

Ilmu fiqih bukan ilmu yang baru muncul di masa berikutnya. Ilmu tersebut sudah ada di masa Rasulullah SAW masih hidup. Fiqih lahir, tumbuh dan berkembang bersama dengan perjalanan dakwah Rasulullah SAW dan para shahabat. Karena itu kita mengenal istilah fiqih para shahabat, misalnya Fiqih Abu Bakar, Fiqih Umar, Fiqih Ustman dan juga Fiqih Ali. Sebab mereka ternyata memang ahli fiqih, yang juga sekaligus menjadi pengganti Rasulullah SAW dalam memimpin umat.

Ilmu fiqih juga bukan semata-mata hasil dari mengarang seenak perut. Sumber ilmu fiqih juga bukan otak dan logika manusia belaka. Tetapi sumber Ilmu Fiqih murni Al-Quran dan As-Sunnah yang diterima lewat sanad yang shahih, dan kemudian dipahami dengan manhaj yang telah dibakukan secara ilmiyah dan diterima oleh seluruh umat Islam.

Memakai Hadits dan Membuang Fiqih

Akibat tidak mengerti dan tidak pernah belajar ilmu fiqih, banyak kalangan yang juga merasa seolah-olah lebih baik belajar hadits saja dan tidak perlu belajar ilmu fiqih. Alasannya, kalau hadits itu perkataan dan perbuatan nabi, sedangkan fiqih itu karangan manusia biasa.

Sayangnya, masih terlalu banyak orang yang berpikir seperti itu. Akhirnya, mereka hanya pakai hadits dan membuang jauh-jauh ilmu fiqih. Dan akibatnya, jadilah mereka zahiri-zahiri abad 21, yang berfatwa tanpa ilmu.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits beliau yang shahih :

إِنّ الله لا يقْبِضُ العِلْم اِنْتِزاعًا ينْتزِعُهُ مِن العِبادِ ولكِنْ يقْبِضُ العِلْم بِقبْضِ العُلماء حتىّ إِذالم يُبْقِ عالِمًا اِتّخذ النّاسُ رُءُوسًا جُهّالاً فسُئِلُوا فأفْتوْا بِغيْرِ عِلْمٍ فضلُّوا وأضلُّوا

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara tiba-tiba dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari ulama, orang-orang menjadikan orang-orang bodoh untuk menjadi pemimpin. Ketika orang-orang bodoh itu ditanya tentang masalah agama mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menceritakan bahwa umat Islam yang telah kehilangan para ulama, lantas mereka menjadikan para pemimpin yang bodoh dan tidak punya ilmu sebagai tempat untuk merujuk dan bertanya masalah agama. Alih-alih mendapat petunjuk, yang terjadi justru mereka semakin jauh dari kebenaran, bahkan sesat dan malah menyesatkan banyak orang.

Mereka dikatakan bodoh, sesat dan menyesatkan bukan karena mereka tidak pakai hadits shahih, tetapi karena mereka tidak tahu kandungan tiap hadits yang mereka pakai, mereka hanya tahu zahir nash, tapi tidak tahu kenapa keluar hadits itu, dimana hadits itu disampaikan, kepada siapa Rasulullah SAW menyampaikan hadits ini, dan seperti realitas serta kondisi sosial budaya yang ada di masa beliau.

Lebih parah lagi, mereka menafikan adanya hadits shahih yang lain, yang ternyata secara lahiryah menunjukkan 'pertentangan' dengan hadits yang dibaca. Padahal hadits yang lain itu bersumber dari Rasulullah SAW juga. Alih-alih melakukan thariqatul-jam'i, yang dilakukan adalah sistem gugur. Kalau ada dua hadits shahih bertentangan isinya, maka salah satunya dibuang. La haula wala quwwata illa billah.

Aneh sekali sistem gugur ini. Bagaimana mungkin mereka mengaku ingin menjalankan hadits nabi, tetapi dalam prakteknya hanya mengambil satu hadits yang mereka sukai, sambil membuang hadits nabi yang lain yang tidak mereka sukai. Seolah-olah hadits yang benar itu hanya satu, kalau ada hadits lain dan tidak sesuai dengan 'selera' dan 'nafsu' pribadi, maka hadits lain yang sebenarnya shahih pun bisa dibuang jauh-jauh.

Tindakan ini sama saja dengan menentang dan menginjak-injak hadits Rasulullah SAW, cuma dalam versi yang lain. Kelihatannya membela hadits, tetapi hakikatnya malah kafir kepada hadits.

Lalu bagaimana agar kita bisa menerima semua hadits dari Rasulullah SAW dan tidak menginjak-injaknya?

Mudah saja, pahami semua hadits nabi lewat frame ilmu fiqih. Karena ilmu fiqih pada hakikatnya tidak lain adalah sebuah metodologi bagaimana cara kita memahami semua nash, baik hadits mau pun Al-Quran, kemudian kita menarik kesimpulan hukumnya.

Jadi tidak ada ilmu fiqih kalau tidak pakai hadits, karena fiqih itu adalah proses bagaimana memahami hadits dengan benar, dimana kita harus menggunakan metodologi dengan benar. Seluruh ulama fiqih otomatis mereka adalah ahli hadits.

Selamat belajar ilmu fiqih. Semoga menjadi ulama yang ilmunya bermanfaat buat umat, serta mengalirkan pahala yang tidak pernah berhenti meski kita sudah berada di alam barzakh. Amien...


Source: FP Rumah Fiqih Indonesia

Sabtu, 28 September 2013

Antara Rukun dan Syarat

Sah atau tidaknya sebuah perbuatan tergantung pada rukun dan syaratnya, jika keduanya terpenuhi maka perbuatan tersebut dibilang sah, namun jika tidak tercukupi maka dianggap tidak sah. Alangkah baiknya kita mereview kembali apa itu rukun dan apa itu syarat secara bahasa dan istilah.

Rukun secara etimologi (bahasa) artinya sudut, sisi, tiang dan penyangga. Adapun secara terminologi (istilah) sering didefinisikan dengan:

مَا لاَ وُجُودَ لِذَلِكَ الشَّيْءِ إِلاَّ بِهِ

Apa yang membuat sesuatu tidak akan ada kecuali dengannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rukun didefinisikan dengan: sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.

Nampaknya definisi dari KBBI mirip dengan definisi rukun secara istilah diatas. Bisa disimpulkan yang disebut dengan rukun itu adalah pokok dari sesuatu, dimana sesuatu itu menjadi tidak ada apabila rukunnya tidak terdapat.

Kita ambil contoh saja dalam pernikahan ada rukun nikah, jadi rukun nikah itu artinya adalah bagian-bagian utama dalam suatu pernikahan, yang apabila bagian utama itu tidak didapati, maka pernikahan itu menjadi tidak sah hukumnya.

Adapun syarat bisa diartikan dengan sesuatu yang lazim yang harus ada, atau sering didefinisikan dengan:

مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ الْعَدَمُ وَلاَ يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ وُجُودٌ وَلاَ عَدَمٌ لِذَاتِهِ

Segala hal yang mengakibatkan sesuatu menjadi tiada karena ketiadaannya. Dan sebaliknya, meski syarat itu ada, belum tentu sesuatu itu menjadi terwujud atau tidak terwujud secara zatnya.

Sepertinya agak ribet definisi diatas untuk dipahami tanpa sebuah contoh. Misalnya, bersuci itu adalah syarat sah shalat, maka bila seseorang shalat tanpa bersuci, maka shalatnya tidak sah hukumnya. Akan tetapi bila seseorang sudah bersuci, bukan berarti otomatis shalatnya dibilang sah, terkadang orang bersuci tapi bukan bertujuan untuk shalat.

Apa Perbedaan Rukun dan Syarat?

Bisa dibilang rukun dan syarat itu sebelas dua belaslah, keduanya punya hubungan yang erat, karena keberadaan keduanya sangat menentukan sah atau tidak sahnya suatu amal perbuatan. Suatu ibadah tidak akan sah, bila salah satu dari sekian banyak rukunnya tidak terpenuhi. Demikian juga dengan syarat, bila kurang salah satu di antara syarat-syaratnya juga tidak sah.

Tetapi antara rukun dan syarat juga punya perbedaan yang prinsipil, dari segi penamaan dan definisi aja udah beda apalagi tulisan dan bacaannya juga beda, maka tentulah ada perbedaannya meskipun sangat tipis. Sampai-sampai karena saking tipisnya perbedaan itu para ulama seringkali berbeda pendapat tentang apakah suatu perbuatan itu masuk ke dalam rukun atau masuk ke dalam syarat.

Perbedaan yang asasi antara rukun dan syarat adalah bahwa rukun itu masuk dan berada di dalam ritual ibadah itu sendiri. Sedangkan syarat, tidak masuk ke dalam ritual ibadah, posisinya ada sebelum ibadah itu dilakukan.

Contoh sederhananya begini, bersuci adalah syarat sahnya shalat, dan itu dilakukan sebelum shalat, gak ada ceritanya orang shalat sambil bersuci, bagi yang mau shalat tentu sebelumnya dia sudah bersucinya. Nah dari contoh ini jelas bahwa syarat (bersuci) tidak masuk ke dalam ibadah (shalat) tapi dia berada di luar atau sebelumnya.

Sedangkan rukun, posisinya ada di dalam ibadah itu. Misalnya, membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dan itu dikerjakannya di dalam shalat, bukan sebelumnya. Wallahu a'lam.

Sabtu, 14 September 2013

Minal Aidin... Oh Minal Aidin...

Beberapa hari menjelang lebaran, banyak spanduk dan baliho ucapan selamat hari raya yg menghias jalanan, ada dari instansi pemerintah, ormas, perusahaan, dan parpol. Dan yg terakhir inilah yg paling mendominasi.

Biasanya isi redaksi dari satu spanduk ke spanduk yg lain tidak jauh beda, tulisan yg sering kita temui berbunyi seperti ini: "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H. Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir Batin".

Tapi sebagian masyarakat kita ada yg salah paham, dikira lafadz "Minal Aidin Wal Faidzin" itu artinya mohon maaf lahir batin.

Lafadz ini depannya terpotong, lengkapnya berbunyi: Ja'alanallah minal 'aidin wal faizin, yg artinya: Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yg kembali dan orang yg beruntung.

Atau "ja'alanallahu minal 'aidin ilal fithrati wal faizin fiddunya wal akhirah", semoga Allah menjadikan kita termasuk orang yg kembali kepada kesucian dan orang yg beruntung di dunia dan akhirat.

Jadi lafadz minal aidin wal faizin adalah potongan dari sebuah doa, dan mohon maaf lahir batin adalah ungkapan permohonan maaf, ini yg perlu diluruskan dan dijelaskan kepada masyarakat, yg satu doa dan yg satu lagi permohonan maaf.

Adapun lafadz taqabbalallahu minna wa minkum adalah merupakan lafadz doa yg intinya kita saling berdoa supaya semua amal ibadah yg kita lakukan diterima Allah SWT.

Lafadz doa ini yg pernah diucapkan Rasulullah SAW ketika bertemu para sahabat di hari raya, seperti yg diriwayatkan oleh Al Wasilah. Dan diriwayatkan bahwa para sahabat ketika bertemu satu sama lain di hari raya mengucapkan: Taqabbalallahu minna wa minka.

Jadi sebenarnya yg lebih ditekankan adalah tahniah, ucapan selamat serta doa agar amal ibadah terkabul, bukan bermaaf-maafan.

Tapi meski tidak diajarkan atau dianjurkan secara khusus, namun bermaaf-maafan dan silaturrahim di hari lebaran juga tidak dilarang, boleh-boleh saja, dan merupakan adat kebiasaan yg baik dan insya Allah tidaj bertentangan dengan syariat Islam.

Akhirnya untuk menutup tulisan ini saya mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H. Taqabbalallahu Minna Wa Minkum Shiyamana Wa Shiyamakum, Ja'alanallahu Minal 'Aidin ilal Fithrati Wal Faizin Fiddunya Wal Akhirah, Mohon Maaf Lahir dan Batin. (Rahmani Nor'id dan keluarga).