Kamis, 08 Mei 2014

Bolehkan Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an Kepada Orang Yang Telah Meninggal?

Pertama:

Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa menghadiahkan pahala sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia (mayyit) hukumnya boleh dan pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya. Demikian juga doa untuk mayyit.

Berkata Ibnu Katsir: “Adapun doa dan sedekah adalah sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai kepada si mayyit dan ini ada landasan syar’inya”.

Diantara dalil yang dipakai ialah sebagai berikut:

1. Hadis dari Aisyah ra, bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi SAW, “Ibuku mati secara tiba-tiba, sementara dia belum berwasiat, saya yakin andaikan dia sempat berbicara, dia akan bersedekah, apakah dia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya?” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab: “Ya, bersedekahlah atas nama ibumu”. (HR. Bukhari).

2. Hadis dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya ibunya Sa’ad bin Ubadah meninggal dunia ketika Sa’ad tidak ada di sampingnya, Sa'ad berkata: ”Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak ada disampingnya, apakah dia mendapat pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau? Nabi SAW menjawab: ”Ya”. (HR. Bukhari).

3. Hadis dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalu mendoakannya”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amal si mayyit.

Dan juga para ulama telah sepakat bahwa membaca Al-Qur’an adalah bernilai ibadah (al-muta’abbadu bitilawatihi) serta akan mendapat pahala dari Allah SWT.

Kedua

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada si mayyit, apakah yang demikian itu boleh? Apakah pahalanya sampai kepada mayyit? Dan apakah yang demikian itu bermanfaat bagi mayyit? Berikut penjelasannya berdasarkan mazhab para ulama:

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab ini berpendapat bahwasanya menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit hukumnya boleh (jaiz), dan pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Imam Malik berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada si mayyit tidak boleh, dan yang demikian itu tidak bermanfaat bagi mayyit serta tidak sampai. Berkata sebagian sahabat (pengikut) Imam Malik: bahwasanya yang demikian itu bermanfaat dan sampai kepada mayyit.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah ada beberapa pendapat dalam masalah ini, diantaranya:
1. Yang masyhur dari Imam Asy-Syafi’i, tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-qur’an kepada si mayyit, pahalanya tidak sampai kepada mayyit serta tidak memberi manfaat baginya.
2. Berkata mayoritas sahabat imam asy-syafi’i, boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, pahalanya sampai kepada mayyit dan bermanfaat baginya.

An-Nawawi berkata: ”dan adapun membaca al-qur’an, maka yang masyhur dari mazhab Asy-Syafi’i bahwasanya pahalanya tidak sampai kepada mayyit, dan berkata sebagian sahabat Asy-Syafi’i: pahalanya sampai kepada mayyit.

4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam masalah ini mazhab Al-Hanabilah mempunyai beberapa pendapat diantaranya:

1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, dan pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
2. Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, pahalanya tidak sampai kepada mayyit serta tidak bermanfaat baginya. Al-Buhuti menisbahkan pendapat ini kepada mayoritas mazhab Al-Hanabilah.
3. Pahalanya hanya untuk yang membacanya saja, tetapi diharapkan rahmahnya bagi si mayyit.

Ibnu Qudamah berkata: ”ibadah apa saja yang diperbuat kemudian menjadikan pahalanya kepada mayyit muslim, yang demikian itu bermanfaat”.

Al-Buhuti berkata: ”semua ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim, lalu dia menjadikan seluruh pahalanya atau sebagiannya untuk muslim lain, baik dia masih hidup atau sudah mati, yang demikian itu bermanfaat baginya.

Dalil Yang Melarang

Dalil yang mengatakan bahwa menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an kepada mayyit tidak sampai adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah Taala:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

”Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm: 39)

Ayat diatas mengandung pengertian bahwasanya tidaklah seseorang itu dibalas kecuali dari perbuatan, amal, usahanya sendiri. Bacaan untuk si mayyit bukan dari amal dan usahanya sendiri.

2. Firman Allah SWT:

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)

Ayat diatas menunjukkan bahwasanya seseorang hanya memperoleh apa yang dia perbuat saja, dan tidak memperoleh apa yang diperbuat orang lain.

3. Hadis Nabi SAW:

“Apabila seorang anak adam meninggal, maka putuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. (HR. Muslim)

Hadis diatas menjelaskan putusnya amal si mayyit kecuali tiga hal yang disebutkan diatas, sedangkan menghadiahkan pahala bacaan kepada si mayyit tidak termasuk ke dalam tiga hal tersebut.

4. Bahwasanya tidak ada satu riwayatpun dari sahabat ra mereka menghadiahkan pahala kepada mayyit, seandainya itu baik niscaya mereka sudah mendahului kita (lau kana khairan lasabaquna ilaihi).

5. Ibadah hanya terbatas kepada nash-nash syar’i saja, sedangkan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat tidak bisa dijadikan landasan.

Dalil Yang Membolehkan:

1. Firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami” (QS. Al-Hasyar:10)

Ayat di atas menunjukkan bahwa diantara bentuk kemanfaatan yang bisa dilakukan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal adalah mendoakan mereka.

2. Firman Allah SWT:

وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan". (QS. Muhammad: 19)

Allah SWT memerintahkan Nabi untuk beristighfar bagi orang-orang yang beriman, dan ini menunjukkan bahwasanya istighfar sampai kepada mayyit dan bermanfaat.

3. Hadis Nabi SAW:

”Barang siapa melewati kuburan dan membaca surah al-ikhlash 11 kali, lalu memberikan pahalanya kepada orang yang sudah mati, maka diberikan kepadanya pahala sebanyak bilangan orang-orang yang mati.

4. Hadis Ma’qal bin Yasir ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “Bacalah surah yasin kepada orang-orang mati diantara kalian”. HR. Abu Dawud

Nabi SAW memerintahkan untuk membacakan yasin kepada orang yang meninggal dan yasin adalah bagian dari alqur’an, ini adalah dalil bahwasanya bacaan Al-Qur’an bermanfaat kepada orang yang meninggal, jika tidak bermanfaat niscaya nabi tidak menyuruh membaca yasin kepada orang yg meninggal.

5. Qiyas terhadap sedekah, puasa dan haji, bahwasanya semuanya sampai kepada orang yang meninggal dan ini adalah ijma’ para ulama.

Seperti hadis ibnu abbas ra berkata: bahwasanya seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).

Seorang wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR Jamaah)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan mempunyai hutang puasa sebulan apakah aku mengqadha’nya? Beliau menjawab: Ya hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.

Hadis-hadis diatas menunjukkan bahwasanya orang yang sudah meninggal diberi manfaat oleh hajinya orang yang masih hidup, demikian juga haji dan sedekah, lalu diqiyaskan bacaan al-qur’an kepada haji, puasa dan sedekah.

Ibnu Qudamah berkata: semua hadis diatas shahih dan ini adalah dalil bahwasanya orang yang meninggal diberi manfaat dengan semua ibadah, termasuk puasa, haji, sedekah, istighfar dan doa.

kesimpulan

Secara umum ada dua pendapat dalam masalah menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal.

(1) Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal karena itu merupakan suatu hal yang tidak bermanfaat bagi si mayyit dan pahalanya tidak akan sampai kepadanya dengan dalil-dalil yang disebutkan diatas.

(2) Pendapat kedua mengatakan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal merupakan sesuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayyit dan pahalanya akan sampai kepadanya dengan dalil-dalinya yang disebutkan diatas.

Sebenarnya masalah ini sudah menjadi topik perdebatan para ulama sejak dulu, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini paling benar atau paling kuat. Dan yang terpenting Al-Quran jangan hanya dijadikan sebagai pengirim hadiah pahala saja, namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan amalkan isi kandungannya.

Dan juga jangan sampai ketika berbeda dalam hal yang masih menjadi perbedaan pendapat membuat hubungan kita sebagai sesama muslim menjadi renggang, silaturrahim dan ukhuwah islamiyah jadi terputus, seakan-akan ada jurang pemisah diantara sesama muslim. Justru seharusnya kita harus bersikap lebih dewasa dan bijak serta bisa menghormati orang lain yang tidak sependapat dengan kita, karena perbedaan pendapat itu adalah suatu keniscayaan.

Wallahu a’lam bishshawab

Jumat, 14 Maret 2014

Istilah Nama-Nama Dalam Mazhab Asy-Syafi’iyah


Dalam mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) para ulama dari tiap-tiap mazhab tersebut mempunyai istilah penyebutan khusus untuk menunjukkan ahli fiqih di mazhabnya masing-masing. Diantara istilah yang menunjukkan para ahli fiqih (fuqaha) dari mazhab Asy-Syafi’iyah ialah:

- Apabila disebutkan “Al-Imam”, maka yang dimaksud ialah Imam Al-Haramain, nama lengkap beliau adalah Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf Al-Juwaini (478 H)

- Apabila disebutkan “Al-Qadhi”, maka yang dimaksud ialah Al-Qadhi Husain Abu Ali Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi (462 H)

- Apabila disebutkan “Al-Qadhiyan” (2 orang qadhi), maka yang dimaksud ialah Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi (450 H) dan Abdul Wahid bin Ismail bin Ahmad Ar-Ruyani (501 H)

- Apabila disebutkan “Asy-Syaikhan” (2 orang syaikh), maka yang dimaksud ialah Abul Qasim Abdul Karim Muhammad bin Abdul Karim Ar-Rafi’i Al-Quzwaini (634 H) dan Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi (677 H)

- Apabila disebutkan “Asy-Syuyukh”, maka yang dimaksud ialah Ar-Rafi’i, An-Nawawi dan Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi As-Subki (756 H)

- Apabila disebutkan “Asy-Syarih”, atau “Asy-Syarih Al-Muhaqqiq”, maka yang dimaksud ialah Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim Al-Mahalli (864 H)

- Apabila Al-Khatib Asy-Syirbini menyebut kata “Syaikhi” dalam kitabnya, maka yang dimaksud ialah Syihabuddin Ahmad bin Ahmad Ar-Ramli (971 H)

- Apabila disebutkan “Syaikhuna”, “Asy-Syaikh” atau “Syaikhul Islam”, maka yang dimaksud ialah Zakaria bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshari (926 H).

Kalau dalam mazhab Syafi'i ada yang bergelar Syaikhul Islam, dalam mazhab Hanbali pun juga ada yang bergelar Syaikhul Islam, yaitu Abul Abbas Ibnu Taimiyah.

Rahimahumullah al-jami' wa nafa'anallahu bi'ulumihim...

Minggu, 15 Desember 2013

Ma Infarada Bihi Al-Hanafiyah

Untuk mengenali suatu mazhab tertentu, kita bisa melihat dari pendapat mazhab itu yang berbeda dengan pendapat jumhur atau pendapat yang sudah berkembang di tengah umat Islam. Dan ini bisa diketahui dengan belajar fikih perbandingan.

Misalnya mazhab Al Hanafiyah, mereka punya pendapat yang menyendiri atau yang dikenal dengan istilah ‘Ma Infarada Bihi Al-Hanafiyah’. Ternyata perbedaan pendapat mazhab Al-Hanafiyah dengan pendapat mazhab lainnya lumayan banyak yang terjadi, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa mazhab yang paling banyak berbeda dengan mazhab lainnya ialah mazhab Al-Hanafiyah.

Tidak Menjaharkan Lafazh Amin

Seorang Imam disunnahkan untuk menjaharkan (mengeraskan) bacaan pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh), baik bacaan surat Al-Fatihah atau pun bacaan ayat Al-Quran lainnya. Dan setelah membaca surah Al-Fatihah, baik imam dan makmum sama-sama disunnahkan membaca lafazh ”amin” yang dikeraskan.

Namun mazhab Al-Hanafiyah tidak menyunnahkan bacaan amin ini, tidak kepada imam dan tidak juga kepada makmum, bahkan untuk orang yang shalatnya sendirian pun juga tidak.

Ada cerita dari salah seorang ustadz kita, ada orang Indonesia yang berkunjung ke Turki untuk pertama kalinya dan shalat Maghrib di salah satu masjid disana, ketika imam sudah selesai membaca surah Al-Fatihah, ia langsung mengucapkan amin dan menyaringkannya, namun ternyata cuma dia sendirian yang menyaringkannya makmum yang lain tidak.

Selidik punya selidik, ternyata di Turki mayoritas warganya bermazhab Hanafi, makanya setelah membaca surah Al-Fatihah mereka tidak mengeraskan bacaan amin. Dan sebagaimana diketahui bersama bahwa pada zaman pemerintahan Daulah Turki Usmani dulu mazhab Hanafi menjadi mazhab resmi negara.

Jadi gak kebayang gimana keadaannya, disaat yang lain gak mengeraskan bacaan amin, cuma kita sendirian saja yang mengeraskannya. Mungkin setelah selesai salam langsung ngacir kabur keluar.

IMAM AL KASANI DAN KITABNYA

Mungkin bagi sebagian orang nama diatas terdengar agak asing. Ya, Imam Al Kasani adalah penulis kitab Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i atau biasa disingkat dengan Bada’i Ash Shana’i. Beliau dilahirkan di Kasan, kadang orang-orang dulu menyebutnya Qasyan, dan sekarang dikenal dengan nama Kazan, daerah yang terletak di sebelah tenggara Uzbekistan, tidak terlalu jauh jaraknya dengan tempat kelahiran Imam Bukhari, kota Bukhara (Buxoro).

Nama lengkap beliau adalah Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad Al Kasani, tidak diketahui pasti kapan tahun lahirnya, meninggal tahun 587 H di Halab atau yang sekarang dikenal dengan nama kota Aleppo, kota terbesar kedua setelah ibukota Suriah, Damaskus.

Kitab Bada’i Ash Shana’i adalah uraian atau syarah dari kitab At Tuhfah (Tuhfatul Fuqaha) karya guru beliau yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Abu Ahmad As Samarqandi (w 540 H) atau yang lebih dikenal dengan nama Imam As Samarqandi, seorang ulama besar ahli fiqih dari mazhab Hanafi.

Kitab ini meskipun mensyarah isi kitab At Tuhfah, namun isinya tidak melulu tentang fiqih mazhab Hanafi saja, tetapi penulisnya juga memasukkan pendapat para ulama dari mazhab lain beserta dalil-dalilnya, seperti mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan lain sebagainya. Sehingga kitab ini bisa dikatakan sebagai salah satu kitab yang bergenre fiqih perbandingan.

Diantara keistimewaan kitab ini adalah bahasanya mudah dan ringan tapi bagi yang belum bisa berbahasa Arab tetap aja susah (mohon maaf bagi yang belum bisa bahasa Arab). Diterbitkan untuk pertama kalinya dengan 7 jilid besar di Kairo pada tahun 1327 H, dengan bantuan 2 orang penduduk Halab dari keluarga Al Jabiri, yang sebelumnya manuskrip atau naskah asli kitabnya berada pada salah satu dari keduanya.

Ada cerita yang menarik tentang Imam Al Kasani, diceritakan bahwa Imam As Samarqandi menikahkan putrinya yang bernama Fathimah dengan Imam Al Kasani dengan menjadikan kitab Bada’i Ash Shana’i sebagai maharnya.

Putri sang guru yang bernama fathimah itu adalah wanita terbaik di zamannya. Cantik rupawan dan pintar ilmu agama, belajar fikih langsung dari ayahnya bahkan dia hafal diluar kepala isi kitab At Tuhfah yang dikarang oleh ayahnya, maka wajar banyak laki-laki yang ingin mempersuntingnya, bahkan banyak dari kalangan raja dinasti Romawi yang ingin meminangnya tetapi semua ditolak karena tidak ada yang yang berkenan di hati sang guru.

Sampai suatu hari ada seorang murid yang datang belajar kepada Imam As Samarqandi, lalu murid ini terkenal dengan kerajinan, ketekunan dan kepintarannya serta cepat faham pelajaran yang diajarkan, hingga pada suatu hari sang murid datang kehadapan gurunya dengan membawa syarah dari isi kitab gurunya yang bernama At Tuhfah itu, melihat syarah kitab tersebut sang guru merasa senang sekali lalu murid tersebut dinikahkanlah dengan putrinya dengan syarah kitab tersebut sebagai maharnya.

Syarah kitab tersebut bernama Bada’i Ash Shana’i dan sang murid tersebut tidak lain dan tidak bukan ialah Imam Al Kasani. Berkata para ulama di zamannya: “Syaraha tuhfatahu wa zawwajahu ibnatahu” (Dia mensyarah kitab gurunya, lalu mendapatkan putrinya).

Mungkin karena terinspirasi dari cerita diatas ada sebagian orang yang menjadikan kitab atau buku sebagai bagian dari mahar. Kemarin ada yang maharnya kitab tafsir Al Munir karya DR. Wahbah Zuhaili, ada juga 100 buku bacaan sebagai bagian dari mahar, dan mungkin ada lagi yang lainnya.

Wallahu A'lam

Minggu, 13 Oktober 2013

Etika Berkomentar

Tidak mentang-mentang internet itu media untuk bebas berekspresi, lantas kita kehilangan jati diri sebagai muslim.

Setiap muslim tetap saja terikat dengan akhlaq dan norma serta susila berkomunikasi yang baik. Bahkan bila kepada Fir'aun yang mengaku sebagai tuhan saja, Musa as. masih diperintah untuk bertutur bahasa yang sopan, santun dan lembut, apalagi dalam berkomentar menanggapi sebuah ide dan pemikiran. Tentu kita harus jauh lebih santun lagi dalam berbahasa.

Sayangnya kalau selama ini kita amati, masih saja ada cara-cara berkomentar yang kurang mencerminkan akhlaq islami. Padahal kita yakin, tujuannya pasti baik, niatnya pasti tulus. Cuma barangkali kesantunan berbahasa dan berkomunikasinya yang perlu sedikit mendapatkan sentuhan lagi. Agar orang lain yang tidak sependapat tidak merasa tersinggung.

Ciri komunikasi yang baik itu ibarat orang memancing ikan. Tantangannya adalah bagaimana agar ikannya bisa didapat, tetapi airnya tidak harus sampai keruh. Orang yang tidak pandai memancing ikan biasanya tidak sabaran, langsung menceburkan diri ke empang, airnya diubek-ubek sampai butek, bajunya basah semua belepotan lumpur, tetapi sayangnya, tidak satu pun ikan didapatnya.

Oleh karena itu, kalau kita mengaku muslim dan umat Rasulullah SAW, mari budayakan akhlaq mulia dengan berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina, melecehkan, merendahkan atau yang sejenisnya, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar. Sebab semua yang kita tulis juga akan ditulis oleh malaikat, menjadi catatan track record kita selama hidup di dunia.

Menulislah, tetapi menulis yang baik dan bermanfaat, tidak bikin orang marah. Dan jangan menampakkan kesamaan dengan orang yang tidak beriman.


Source: FP Rumah Fiqih Indonesia

Tuduhan Keji Para Orientalis Terhadap Ilmu Fiqih

Para orientalis dan sejarawan Barat yang anti Islam seringkali menghujamkan tuduhan keji kepada ilmu fiqih dan para ulama fiqih. Mereka menuduh bahwa ilmu fiqih tidak lebih sekedar hasil karya para ulama, yang ditulis jauh sepeninggal Rasulullah SAW dan para khulafa’ rasyidah.

Lebih jauh mereka bahkan sampai hati mencemooh para ulama itu sebagai para penjilat penguasa, yang dibayar dengan harga yang pantas untuk meligitimasi kezaliman dan keangkara-murkaan para penindas rakyat.

Mereka sering menghubungkan kelahiran ilmu fiqih dengan masa kehidupan empat imam mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H), Al-Imam Malik (93-179 H), Al-Imam Asy-Syafi’I (150-202 H) dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal (164 – 241 H).

Tuduhan seperti ini -sayangnya- disenangi oleh banyak mahasiswa muslim yang mendapat beasiswa untuk belajar di negeri para orientalis itu. Dan tanpa punya rasa kritis dan cemburu sedikit pun, para mahasiwa yang lugu itu pun menjadi pemuja dan pembela pemikiran para orientalis, bahkan membanggakan diri sebagai murid dan kader mereka.

Ilmu fiqih tidak punya latar belakang kisah penjilatan kepada para penguasa. Keempat imam mazhab itu, tidak ada satu pun yang menjadi mufti suatu kerajaan, atau menjadi penasehat khalifah tertentu. Malah Imam Malik menolak ketika kitab Al-Muwaththa' karyanya ingin dijadikan kitab resmi negara oleh khalifah. Bahkan beliau pun menolak datang ke istana khalifah ketika khalifah meminta kesediaan beliau untuk mengajar ke istana. Sebaliknya, beliau malah memerintahkan khalifah yang datang berguru ke masjid Nabawi.

Ilmu fiqih bukan ilmu yang baru muncul di masa berikutnya. Ilmu tersebut sudah ada di masa Rasulullah SAW masih hidup. Fiqih lahir, tumbuh dan berkembang bersama dengan perjalanan dakwah Rasulullah SAW dan para shahabat. Karena itu kita mengenal istilah fiqih para shahabat, misalnya Fiqih Abu Bakar, Fiqih Umar, Fiqih Ustman dan juga Fiqih Ali. Sebab mereka ternyata memang ahli fiqih, yang juga sekaligus menjadi pengganti Rasulullah SAW dalam memimpin umat.

Ilmu fiqih juga bukan semata-mata hasil dari mengarang seenak perut. Sumber ilmu fiqih juga bukan otak dan logika manusia belaka. Tetapi sumber Ilmu Fiqih murni Al-Quran dan As-Sunnah yang diterima lewat sanad yang shahih, dan kemudian dipahami dengan manhaj yang telah dibakukan secara ilmiyah dan diterima oleh seluruh umat Islam.

Memakai Hadits dan Membuang Fiqih

Akibat tidak mengerti dan tidak pernah belajar ilmu fiqih, banyak kalangan yang juga merasa seolah-olah lebih baik belajar hadits saja dan tidak perlu belajar ilmu fiqih. Alasannya, kalau hadits itu perkataan dan perbuatan nabi, sedangkan fiqih itu karangan manusia biasa.

Sayangnya, masih terlalu banyak orang yang berpikir seperti itu. Akhirnya, mereka hanya pakai hadits dan membuang jauh-jauh ilmu fiqih. Dan akibatnya, jadilah mereka zahiri-zahiri abad 21, yang berfatwa tanpa ilmu.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits beliau yang shahih :

إِنّ الله لا يقْبِضُ العِلْم اِنْتِزاعًا ينْتزِعُهُ مِن العِبادِ ولكِنْ يقْبِضُ العِلْم بِقبْضِ العُلماء حتىّ إِذالم يُبْقِ عالِمًا اِتّخذ النّاسُ رُءُوسًا جُهّالاً فسُئِلُوا فأفْتوْا بِغيْرِ عِلْمٍ فضلُّوا وأضلُّوا

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara tiba-tiba dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dengan dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari ulama, orang-orang menjadikan orang-orang bodoh untuk menjadi pemimpin. Ketika orang-orang bodoh itu ditanya tentang masalah agama mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menceritakan bahwa umat Islam yang telah kehilangan para ulama, lantas mereka menjadikan para pemimpin yang bodoh dan tidak punya ilmu sebagai tempat untuk merujuk dan bertanya masalah agama. Alih-alih mendapat petunjuk, yang terjadi justru mereka semakin jauh dari kebenaran, bahkan sesat dan malah menyesatkan banyak orang.

Mereka dikatakan bodoh, sesat dan menyesatkan bukan karena mereka tidak pakai hadits shahih, tetapi karena mereka tidak tahu kandungan tiap hadits yang mereka pakai, mereka hanya tahu zahir nash, tapi tidak tahu kenapa keluar hadits itu, dimana hadits itu disampaikan, kepada siapa Rasulullah SAW menyampaikan hadits ini, dan seperti realitas serta kondisi sosial budaya yang ada di masa beliau.

Lebih parah lagi, mereka menafikan adanya hadits shahih yang lain, yang ternyata secara lahiryah menunjukkan 'pertentangan' dengan hadits yang dibaca. Padahal hadits yang lain itu bersumber dari Rasulullah SAW juga. Alih-alih melakukan thariqatul-jam'i, yang dilakukan adalah sistem gugur. Kalau ada dua hadits shahih bertentangan isinya, maka salah satunya dibuang. La haula wala quwwata illa billah.

Aneh sekali sistem gugur ini. Bagaimana mungkin mereka mengaku ingin menjalankan hadits nabi, tetapi dalam prakteknya hanya mengambil satu hadits yang mereka sukai, sambil membuang hadits nabi yang lain yang tidak mereka sukai. Seolah-olah hadits yang benar itu hanya satu, kalau ada hadits lain dan tidak sesuai dengan 'selera' dan 'nafsu' pribadi, maka hadits lain yang sebenarnya shahih pun bisa dibuang jauh-jauh.

Tindakan ini sama saja dengan menentang dan menginjak-injak hadits Rasulullah SAW, cuma dalam versi yang lain. Kelihatannya membela hadits, tetapi hakikatnya malah kafir kepada hadits.

Lalu bagaimana agar kita bisa menerima semua hadits dari Rasulullah SAW dan tidak menginjak-injaknya?

Mudah saja, pahami semua hadits nabi lewat frame ilmu fiqih. Karena ilmu fiqih pada hakikatnya tidak lain adalah sebuah metodologi bagaimana cara kita memahami semua nash, baik hadits mau pun Al-Quran, kemudian kita menarik kesimpulan hukumnya.

Jadi tidak ada ilmu fiqih kalau tidak pakai hadits, karena fiqih itu adalah proses bagaimana memahami hadits dengan benar, dimana kita harus menggunakan metodologi dengan benar. Seluruh ulama fiqih otomatis mereka adalah ahli hadits.

Selamat belajar ilmu fiqih. Semoga menjadi ulama yang ilmunya bermanfaat buat umat, serta mengalirkan pahala yang tidak pernah berhenti meski kita sudah berada di alam barzakh. Amien...


Source: FP Rumah Fiqih Indonesia

Antara Pewaris dan Ahli Waris

Mungkin ada yang beranggapan menulis masalah ini tidak terlalu penting dan memang sepertinya tidak penting-penting amat, tapi terserah lah itu hak orang mau komentar apa, kita cuma menyampaikan apa yang kita tau.

Orang seringkali bias menggunakan kata ‘pewaris’ dan ‘ahli waris’, seperti ketika menerjemahkan hadits berikut:

إن العلماء ورثة الأنبياء

Setidaknya ada dua terjemahan dari hadis diatas yang pernah kita temui, dan satu diantaranya yang paling sering kita dapati, yaitu:

- “Sesungguhnya para ulama adalah PEWARIS para nabi”

- “Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”

Agar tidak terjadi salah paham diantara kita dalam membicarakan istilah atau kata-kata yang ada Bahasa Indonesia, siapa tau nanti ada pakar bahasa Indonesia yang protes karena kita keliru menggunakannya, alangkah baiknya kita merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Pada kata mewarisi dan mewariskan atau ahli waris dan pewaris, orang seringkali keliru membedakan keduanya. Menurut KBBI, kata 'mewarisi' adalah memperoleh warisan dari. Misalnya kalimat berikut: Karena Abdul adalah anak satu-satunya, maka dialah yang akan mewarisi seluruh harta kekayaan orangtuanya. Maksudnya, Abdul akan memperoleh warisan dari orang tuanya.

Sedangkan kata 'mewariskan' artinya adalah memberikan harta warisan kepada atau meninggalkan sesuatu harta kepada orang lain atau menjadikan orang lain menjadi waris. Misalnya kalimat berikut: H. Jamal mewariskan seratus hektar tanah kepada anaknya yang bernama H. Sulam. Maksudnya, H. Jamal memberikan harta warisan kepada anaknya.

Kata ‘warisan’ artinya sesuatu yang diwariskan (harta pusaka). Misalnya: Toni mendapat warisan yang tidak sedikit jumlahnya.

Kata 'pewaris' adalah orang yang mewariskan, yaitu orang yang memberi harta warisan. Contoh: H. Jali adalah pewaris anak-anaknya. Artinya, H. Jali adalah orang yang memberi harta warisan kepada anak-anaknya.

Lawan dari kata pewaris adalah 'ahli waris', yaitu orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka) dari orang yang telah meninggal. Contoh: Doyok adalah ahli waris dari ayahnya. Artinya, Doyok adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari ayahnya.

Dari penjelasan kata-kata diatas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat kita ketahui bahwa terjemahan yang pas untuk redaksi hadis diatas adalah: “Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”. Jadi para ulama adalah orang yang mewarisi atau orang yang menerima warisan dari para nabi.

Kalau kita terjemahkan dengan terjemahan “Sesungguhnya para ulama adalah PEWARIS para nabi”. Maka artinya para ulama adalah orang yang mewariskan atau orang yang memberi warisan kepada para nabi.

Mohon dikoreksi kalau ada yang keliru dan salah.

Salam damai dan semoga bermanfaat.:-D