
Pertama:
Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa menghadiahkan pahala sedekah
kepada orang yang telah meninggal dunia (mayyit) hukumnya boleh dan
pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya. Demikian juga
doa untuk mayyit.
Berkata Ibnu Katsir: “Adapun doa dan sedekah adalah sudah menjadi kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai kepada si mayyit dan ini ada landasan syar’inya”.
Diantara dalil yang dipakai ialah sebagai berikut:
1. Hadis dari Aisyah ra, bahwa ada seorang laki-laki yang berkata
kepada Nabi SAW, “Ibuku mati secara tiba-tiba, sementara dia belum
berwasiat, saya yakin andaikan dia sempat berbicara, dia akan
bersedekah, apakah dia akan mendapat pahala jika saya bersedekah atas
namanya?” Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab: “Ya, bersedekahlah
atas nama ibumu”. (HR. Bukhari).
2. Hadis dari Ibnu Abbas ra,
bahwasanya ibunya Sa’ad bin Ubadah meninggal dunia ketika Sa’ad tidak
ada di sampingnya, Sa'ad berkata: ”Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan
ketika itu aku tidak ada disampingnya, apakah dia mendapat pahala jika
aku bersedekah harta atas nama beliau? Nabi SAW menjawab: ”Ya”. (HR.
Bukhari).
3. Hadis dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW
bersabda: “Jika anak Adam mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga
hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang selalu
mendoakannya”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha,
jeri payah dan amal si mayyit.
Dan juga para ulama telah
sepakat bahwa membaca Al-Qur’an adalah bernilai ibadah (al-muta’abbadu
bitilawatihi) serta akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Kedua
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah menghadiahkan pahala bacaan
Al-Qur’an kepada si mayyit, apakah yang demikian itu boleh? Apakah
pahalanya sampai kepada mayyit? Dan apakah yang demikian itu bermanfaat
bagi mayyit? Berikut penjelasannya berdasarkan mazhab para ulama:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab ini berpendapat bahwasanya menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an
kepada mayyit hukumnya boleh (jaiz), dan pahalanya sampai kepada mayyit
serta bermanfaat baginya.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Imam
Malik berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada si
mayyit tidak boleh, dan yang demikian itu tidak bermanfaat bagi mayyit
serta tidak sampai. Berkata sebagian sahabat (pengikut) Imam Malik:
bahwasanya yang demikian itu bermanfaat dan sampai kepada mayyit.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah ada beberapa pendapat dalam masalah ini, diantaranya:
1. Yang masyhur dari Imam Asy-Syafi’i, tidak boleh menghadiahkan pahala
bacaan al-qur’an kepada si mayyit, pahalanya tidak sampai kepada mayyit
serta tidak memberi manfaat baginya.
2. Berkata mayoritas sahabat
imam asy-syafi’i, boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada
mayyit, pahalanya sampai kepada mayyit dan bermanfaat baginya.
An-Nawawi berkata: ”dan adapun membaca al-qur’an, maka yang masyhur dari
mazhab Asy-Syafi’i bahwasanya pahalanya tidak sampai kepada mayyit, dan
berkata sebagian sahabat Asy-Syafi’i: pahalanya sampai kepada mayyit.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam masalah ini mazhab Al-Hanabilah mempunyai beberapa pendapat diantaranya:
1. Boleh menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, dan
pahalanya sampai kepada mayyit serta bermanfaat baginya. Ini adalah
pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.
2. Tidak boleh menghadiahkan
pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayyit, pahalanya tidak sampai kepada
mayyit serta tidak bermanfaat baginya. Al-Buhuti menisbahkan pendapat
ini kepada mayoritas mazhab Al-Hanabilah.
3. Pahalanya hanya untuk yang membacanya saja, tetapi diharapkan rahmahnya bagi si mayyit.
Ibnu Qudamah berkata: ”ibadah apa saja yang diperbuat kemudian
menjadikan pahalanya kepada mayyit muslim, yang demikian itu
bermanfaat”.
Al-Buhuti berkata: ”semua ibadah yang dilakukan
oleh seorang muslim, lalu dia menjadikan seluruh pahalanya atau
sebagiannya untuk muslim lain, baik dia masih hidup atau sudah mati,
yang demikian itu bermanfaat baginya.
Dalil Yang Melarang
Dalil yang mengatakan bahwa menghadiahkan pahala membaca Al-Qur’an kepada mayyit tidak sampai adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah Taala:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
”Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm: 39)
Ayat diatas mengandung pengertian bahwasanya tidaklah seseorang itu
dibalas kecuali dari perbuatan, amal, usahanya sendiri. Bacaan untuk si
mayyit bukan dari amal dan usahanya sendiri.
2. Firman Allah SWT:
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ وَلَا تُسْأَلُونَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu
usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa
yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)
Ayat diatas
menunjukkan bahwasanya seseorang hanya memperoleh apa yang dia perbuat
saja, dan tidak memperoleh apa yang diperbuat orang lain.
3. Hadis Nabi SAW:
“Apabila seorang anak adam meninggal, maka putuslah amalnya kecuali
tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang
selalu mendoakannya. (HR. Muslim)
Hadis diatas menjelaskan
putusnya amal si mayyit kecuali tiga hal yang disebutkan diatas,
sedangkan menghadiahkan pahala bacaan kepada si mayyit tidak termasuk ke
dalam tiga hal tersebut.
4. Bahwasanya tidak ada satu
riwayatpun dari sahabat ra mereka menghadiahkan pahala kepada mayyit,
seandainya itu baik niscaya mereka sudah mendahului kita (lau kana
khairan lasabaquna ilaihi).
5. Ibadah hanya terbatas kepada
nash-nash syar’i saja, sedangkan qiyas-qiyas dan pendapat-pendapat tidak
bisa dijadikan landasan.
Dalil Yang Membolehkan:
1. Firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor),
mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara
kami yang telah beriman lebih dulu dari kami” (QS. Al-Hasyar:10)
Ayat di atas menunjukkan bahwa diantara bentuk kemanfaatan yang bisa
dilakukan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal
adalah mendoakan mereka.
2. Firman Allah SWT:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan". (QS. Muhammad: 19)
Allah SWT memerintahkan Nabi untuk beristighfar bagi orang-orang yang
beriman, dan ini menunjukkan bahwasanya istighfar sampai kepada mayyit
dan bermanfaat.
3. Hadis Nabi SAW:
”Barang siapa
melewati kuburan dan membaca surah al-ikhlash 11 kali, lalu memberikan
pahalanya kepada orang yang sudah mati, maka diberikan kepadanya pahala
sebanyak bilangan orang-orang yang mati.
4. Hadis Ma’qal bin
Yasir ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “Bacalah surah yasin kepada
orang-orang mati diantara kalian”. HR. Abu Dawud
Nabi SAW
memerintahkan untuk membacakan yasin kepada orang yang meninggal dan
yasin adalah bagian dari alqur’an, ini adalah dalil bahwasanya bacaan
Al-Qur’an bermanfaat kepada orang yang meninggal, jika tidak bermanfaat
niscaya nabi tidak menyuruh membaca yasin kepada orang yg meninggal.
5. Qiyas terhadap sedekah, puasa dan haji, bahwasanya semuanya sampai
kepada orang yang meninggal dan ini adalah ijma’ para ulama.
Seperti hadis ibnu abbas ra berkata: bahwasanya seorang wanita dari
Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ibu saya telah bernazar
untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya
harus berhaji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya pergi hajilah
untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan
membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya
lebih berhak untuk dibayarkan." (HR Al-Bukhari).
Seorang
wanita dari Khats`am bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah
mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang
lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi
haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya." (HR Jamaah)
Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata seorang lelaki datang kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata wahai Rasulullah,
sesungguhnya ibuku meninggal dan mempunyai hutang puasa sebulan apakah
aku mengqadha’nya? Beliau menjawab: Ya hutang kepada Allah lebih berhak
untuk ditunaikan.
Hadis-hadis diatas menunjukkan bahwasanya
orang yang sudah meninggal diberi manfaat oleh hajinya orang yang masih
hidup, demikian juga haji dan sedekah, lalu diqiyaskan bacaan al-qur’an
kepada haji, puasa dan sedekah.
Ibnu Qudamah berkata: semua
hadis diatas shahih dan ini adalah dalil bahwasanya orang yang meninggal
diberi manfaat dengan semua ibadah, termasuk puasa, haji, sedekah,
istighfar dan doa.
kesimpulan
Secara umum ada dua pendapat dalam masalah menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal.
(1) Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak boleh
menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal
karena itu merupakan suatu hal yang tidak bermanfaat bagi si mayyit dan
pahalanya tidak akan sampai kepadanya dengan dalil-dalil yang
disebutkan diatas.
(2) Pendapat kedua mengatakan bahwa
menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal
merupakan sesuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayyit
dan pahalanya akan sampai kepadanya dengan dalil-dalinya yang disebutkan
diatas.
Sebenarnya masalah ini sudah menjadi topik perdebatan
para ulama sejak dulu, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang
kita yakini paling benar atau paling kuat. Dan yang terpenting Al-Quran
jangan hanya dijadikan sebagai pengirim hadiah pahala saja, namun mari
kita pelajari, baca, tadabburi dan amalkan isi kandungannya.
Dan juga jangan sampai ketika berbeda dalam hal yang masih menjadi
perbedaan pendapat membuat hubungan kita sebagai sesama muslim menjadi
renggang, silaturrahim dan ukhuwah islamiyah jadi terputus, seakan-akan
ada jurang pemisah diantara sesama muslim. Justru seharusnya kita harus
bersikap lebih dewasa dan bijak serta bisa menghormati orang lain yang
tidak sependapat dengan kita, karena perbedaan pendapat itu adalah suatu
keniscayaan.
Wallahu a’lam bishshawab

Dalam mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) para
ulama dari tiap-tiap mazhab tersebut mempunyai istilah penyebutan khusus
untuk menunjukkan ahli fiqih di mazhabnya masing-masing. Diantara
istilah yang menunjukkan para ahli fiqih (fuqaha) dari mazhab
Asy-Syafi’iyah ialah:
- Apabila disebutkan “Al-Imam”, maka yang dimaksud ialah Imam Al-Haramain, nama lengkap beliau adalah Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf Al-Juwaini (478 H)
- Apabila disebutkan “Al-Qadhi”, maka yang dimaksud ialah Al-Qadhi Husain Abu Ali Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi (462 H)
- Apabila disebutkan “Al-Qadhiyan” (2 orang qadhi), maka yang dimaksud
ialah Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi (450 H) dan Abdul Wahid bin
Ismail bin Ahmad Ar-Ruyani (501 H)
- Apabila disebutkan
“Asy-Syaikhan” (2 orang syaikh), maka yang dimaksud ialah Abul Qasim
Abdul Karim Muhammad bin Abdul Karim Ar-Rafi’i Al-Quzwaini (634 H) dan
Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi (677 H)
- Apabila
disebutkan “Asy-Syuyukh”, maka yang dimaksud ialah Ar-Rafi’i, An-Nawawi
dan Taqiyuddin Ali bin Abdul Kafi As-Subki (756 H)
- Apabila
disebutkan “Asy-Syarih”, atau “Asy-Syarih Al-Muhaqqiq”, maka yang
dimaksud ialah Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim Al-Mahalli (864
H)
- Apabila Al-Khatib Asy-Syirbini menyebut kata “Syaikhi”
dalam kitabnya, maka yang dimaksud ialah Syihabuddin Ahmad bin Ahmad
Ar-Ramli (971 H)
- Apabila disebutkan “Syaikhuna”,
“Asy-Syaikh” atau “Syaikhul Islam”, maka yang dimaksud ialah Zakaria bin
Muhammad bin Ahmad Al-Anshari (926 H).
Kalau dalam mazhab
Syafi'i ada yang bergelar Syaikhul Islam, dalam mazhab Hanbali pun juga
ada yang bergelar Syaikhul Islam, yaitu Abul Abbas Ibnu Taimiyah.
Rahimahumullah al-jami' wa nafa'anallahu bi'ulumihim...

Untuk
mengenali suatu mazhab tertentu, kita bisa melihat dari pendapat mazhab
itu yang berbeda dengan pendapat jumhur atau pendapat yang sudah
berkembang di tengah umat Islam. Dan ini bisa diketahui dengan belajar
fikih perbandingan.
Misalnya mazhab Al Hanafiyah, mereka punya
pendapat yang menyendiri atau yang dikenal dengan istilah ‘Ma Infarada
Bihi Al-Hanafiyah’. Ternyata perbedaan
pendapat mazhab Al-Hanafiyah dengan pendapat mazhab lainnya lumayan
banyak yang terjadi, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa mazhab yang
paling banyak berbeda dengan mazhab lainnya ialah mazhab Al-Hanafiyah.
Tidak Menjaharkan Lafazh Amin
Seorang Imam disunnahkan untuk menjaharkan (mengeraskan) bacaan pada
shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh), baik bacaan surat Al-Fatihah
atau pun bacaan ayat Al-Quran lainnya. Dan setelah membaca surah
Al-Fatihah, baik imam dan makmum sama-sama disunnahkan membaca lafazh
”amin” yang dikeraskan.
Namun mazhab Al-Hanafiyah tidak
menyunnahkan bacaan amin ini, tidak kepada imam dan tidak juga kepada
makmum, bahkan untuk orang yang shalatnya sendirian pun juga tidak.
Ada cerita dari salah seorang ustadz kita, ada orang Indonesia yang
berkunjung ke Turki untuk pertama kalinya dan shalat Maghrib di salah
satu masjid disana, ketika imam sudah selesai membaca surah Al-Fatihah,
ia langsung mengucapkan amin dan menyaringkannya, namun ternyata cuma
dia sendirian yang menyaringkannya makmum yang lain tidak.
Selidik punya selidik, ternyata di Turki mayoritas warganya bermazhab
Hanafi, makanya setelah membaca surah Al-Fatihah mereka tidak
mengeraskan bacaan amin. Dan sebagaimana diketahui bersama bahwa pada
zaman pemerintahan Daulah Turki Usmani dulu mazhab Hanafi menjadi mazhab
resmi negara.
Jadi gak kebayang gimana keadaannya, disaat yang
lain gak mengeraskan bacaan amin, cuma kita sendirian saja yang
mengeraskannya. Mungkin setelah selesai salam langsung ngacir kabur
keluar.

Mungkin bagi sebagian orang nama diatas terdengar agak asing. Ya, Imam
Al Kasani adalah penulis kitab Bada’i Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syara’i
atau biasa disingkat dengan Bada’i Ash Shana’i. Beliau dilahirkan di
Kasan, kadang orang-orang dulu menyebutnya Qasyan, dan sekarang dikenal
dengan nama Kazan, daerah yang terletak di sebelah tenggara Uzbekistan,
tidak terlalu jauh jaraknya dengan tempat kelahiran Imam Bukhari, kota Bukhara (Buxoro).
Nama lengkap beliau adalah Abu Bakar bin Mas’ud bin Ahmad Al Kasani,
tidak diketahui pasti kapan tahun lahirnya, meninggal tahun 587 H di
Halab atau yang sekarang dikenal dengan nama kota Aleppo, kota terbesar
kedua setelah ibukota Suriah, Damaskus.
Kitab Bada’i Ash
Shana’i adalah uraian atau syarah dari kitab At Tuhfah (Tuhfatul Fuqaha)
karya guru beliau yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Abu Ahmad As
Samarqandi (w 540 H) atau yang lebih dikenal dengan nama Imam As
Samarqandi, seorang ulama besar ahli fiqih dari mazhab Hanafi.
Kitab ini meskipun mensyarah isi kitab At Tuhfah, namun isinya tidak
melulu tentang fiqih mazhab Hanafi saja, tetapi penulisnya juga
memasukkan pendapat para ulama dari mazhab lain beserta dalil-dalilnya,
seperti mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan lain sebagainya. Sehingga
kitab ini bisa dikatakan sebagai salah satu kitab yang bergenre fiqih
perbandingan.
Diantara keistimewaan kitab ini adalah bahasanya
mudah dan ringan tapi bagi yang belum bisa berbahasa Arab tetap aja
susah (mohon maaf bagi yang belum bisa bahasa Arab). Diterbitkan untuk
pertama kalinya dengan 7 jilid besar di Kairo pada tahun 1327 H, dengan
bantuan 2 orang penduduk Halab dari keluarga Al Jabiri, yang sebelumnya
manuskrip atau naskah asli kitabnya berada pada salah satu dari
keduanya.
Ada cerita yang menarik tentang Imam Al Kasani,
diceritakan bahwa Imam As Samarqandi menikahkan putrinya yang bernama
Fathimah dengan Imam Al Kasani dengan menjadikan kitab Bada’i Ash
Shana’i sebagai maharnya.
Putri sang guru yang bernama fathimah
itu adalah wanita terbaik di zamannya. Cantik rupawan dan pintar ilmu
agama, belajar fikih langsung dari ayahnya bahkan dia hafal diluar
kepala isi kitab At Tuhfah yang dikarang oleh ayahnya, maka wajar banyak
laki-laki yang ingin mempersuntingnya, bahkan banyak dari kalangan raja
dinasti Romawi yang ingin meminangnya tetapi semua ditolak karena tidak
ada yang yang berkenan di hati sang guru.
Sampai suatu hari
ada seorang murid yang datang belajar kepada Imam As Samarqandi, lalu
murid ini terkenal dengan kerajinan, ketekunan dan kepintarannya serta
cepat faham pelajaran yang diajarkan, hingga pada suatu hari sang murid
datang kehadapan gurunya dengan membawa syarah dari isi kitab gurunya
yang bernama At Tuhfah itu, melihat syarah kitab tersebut sang guru
merasa senang sekali lalu murid tersebut dinikahkanlah dengan putrinya
dengan syarah kitab tersebut sebagai maharnya.
Syarah kitab
tersebut bernama Bada’i Ash Shana’i dan sang murid tersebut tidak lain
dan tidak bukan ialah Imam Al Kasani. Berkata para ulama di zamannya:
“Syaraha tuhfatahu wa zawwajahu ibnatahu” (Dia mensyarah kitab gurunya,
lalu mendapatkan putrinya).
Mungkin karena terinspirasi dari
cerita diatas ada sebagian orang yang menjadikan kitab atau buku sebagai
bagian dari mahar. Kemarin ada yang maharnya kitab tafsir Al Munir
karya DR. Wahbah Zuhaili, ada juga 100 buku bacaan sebagai bagian dari
mahar, dan mungkin ada lagi yang lainnya.
Wallahu A'lam

Tidak mentang-mentang internet itu media untuk bebas berekspresi, lantas kita kehilangan jati diri sebagai muslim.
Setiap muslim tetap saja terikat dengan akhlaq dan norma serta susila
berkomunikasi yang baik. Bahkan bila kepada Fir'aun yang mengaku sebagai
tuhan saja, Musa as. masih diperintah untuk bertutur bahasa yang sopan,
santun dan lembut, apalagi dalam berkomentar menanggapi sebuah ide dan pemikiran. Tentu kita harus jauh lebih santun lagi dalam berbahasa.
Sayangnya kalau selama ini kita amati, masih saja ada cara-cara
berkomentar yang kurang mencerminkan akhlaq islami. Padahal kita yakin,
tujuannya pasti baik, niatnya pasti tulus. Cuma barangkali kesantunan
berbahasa dan berkomunikasinya yang perlu sedikit mendapatkan sentuhan
lagi. Agar orang lain yang tidak sependapat tidak merasa tersinggung.
Ciri komunikasi yang baik itu ibarat orang memancing ikan. Tantangannya
adalah bagaimana agar ikannya bisa didapat, tetapi airnya tidak harus
sampai keruh. Orang yang tidak pandai memancing ikan biasanya tidak
sabaran, langsung menceburkan diri ke empang, airnya diubek-ubek sampai
butek, bajunya basah semua belepotan lumpur, tetapi sayangnya, tidak
satu pun ikan didapatnya.
Oleh karena itu, kalau kita mengaku
muslim dan umat Rasulullah SAW, mari budayakan akhlaq mulia dengan
berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina,
melecehkan, merendahkan atau yang sejenisnya, berikan jempol bawah,
tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan
jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi
ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik
dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar
nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar. Sebab semua yang kita
tulis juga akan ditulis oleh malaikat, menjadi catatan track record kita
selama hidup di dunia.
Menulislah, tetapi menulis yang baik
dan bermanfaat, tidak bikin orang marah. Dan jangan menampakkan kesamaan
dengan orang yang tidak beriman.
Source: FP Rumah Fiqih Indonesia

Para
orientalis dan sejarawan Barat yang anti Islam seringkali menghujamkan
tuduhan keji kepada ilmu fiqih dan para ulama fiqih. Mereka menuduh
bahwa ilmu fiqih tidak lebih sekedar hasil karya para ulama, yang
ditulis jauh sepeninggal Rasulullah SAW dan para khulafa’ rasyidah.
Lebih jauh mereka bahkan sampai hati mencemooh para ulama itu sebagai para penjilat penguasa, yang dibayar dengan harga yang pantas untuk meligitimasi kezaliman dan keangkara-murkaan para penindas rakyat.
Mereka sering menghubungkan kelahiran ilmu fiqih dengan masa kehidupan
empat imam mazhab, yaitu Al-Imam Abu Hanifah (70-150 H), Al-Imam Malik
(93-179 H), Al-Imam Asy-Syafi’I (150-202 H) dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal
(164 – 241 H).
Tuduhan seperti ini -sayangnya- disenangi oleh
banyak mahasiswa muslim yang mendapat beasiswa untuk belajar di negeri
para orientalis itu. Dan tanpa punya rasa kritis dan cemburu sedikit
pun, para mahasiwa yang lugu itu pun menjadi pemuja dan pembela
pemikiran para orientalis, bahkan membanggakan diri sebagai murid dan
kader mereka.
Ilmu fiqih tidak punya latar belakang kisah
penjilatan kepada para penguasa. Keempat imam mazhab itu, tidak ada satu
pun yang menjadi mufti suatu kerajaan, atau menjadi penasehat khalifah
tertentu. Malah Imam Malik menolak ketika kitab Al-Muwaththa' karyanya
ingin dijadikan kitab resmi negara oleh khalifah. Bahkan beliau pun
menolak datang ke istana khalifah ketika khalifah meminta kesediaan
beliau untuk mengajar ke istana. Sebaliknya, beliau malah memerintahkan
khalifah yang datang berguru ke masjid Nabawi.
Ilmu fiqih bukan
ilmu yang baru muncul di masa berikutnya. Ilmu tersebut sudah ada di
masa Rasulullah SAW masih hidup. Fiqih lahir, tumbuh dan berkembang
bersama dengan perjalanan dakwah Rasulullah SAW dan para shahabat.
Karena itu kita mengenal istilah fiqih para shahabat, misalnya Fiqih Abu
Bakar, Fiqih Umar, Fiqih Ustman dan juga Fiqih Ali. Sebab mereka
ternyata memang ahli fiqih, yang juga sekaligus menjadi pengganti
Rasulullah SAW dalam memimpin umat.
Ilmu fiqih juga bukan
semata-mata hasil dari mengarang seenak perut. Sumber ilmu fiqih juga
bukan otak dan logika manusia belaka. Tetapi sumber Ilmu Fiqih murni
Al-Quran dan As-Sunnah yang diterima lewat sanad yang shahih, dan
kemudian dipahami dengan manhaj yang telah dibakukan secara ilmiyah dan
diterima oleh seluruh umat Islam.
Memakai Hadits dan Membuang Fiqih
Akibat tidak mengerti dan tidak pernah belajar ilmu fiqih, banyak
kalangan yang juga merasa seolah-olah lebih baik belajar hadits saja dan
tidak perlu belajar ilmu fiqih. Alasannya, kalau hadits itu perkataan
dan perbuatan nabi, sedangkan fiqih itu karangan manusia biasa.
Sayangnya, masih terlalu banyak orang yang berpikir seperti itu.
Akhirnya, mereka hanya pakai hadits dan membuang jauh-jauh ilmu fiqih.
Dan akibatnya, jadilah mereka zahiri-zahiri abad 21, yang berfatwa tanpa
ilmu.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits beliau yang shahih :
إِنّ الله لا يقْبِضُ العِلْم اِنْتِزاعًا ينْتزِعُهُ مِن العِبادِ ولكِنْ
يقْبِضُ العِلْم بِقبْضِ العُلماء حتىّ إِذالم يُبْقِ عالِمًا اِتّخذ
النّاسُ رُءُوسًا جُهّالاً فسُئِلُوا فأفْتوْا بِغيْرِ عِلْمٍ فضلُّوا
وأضلُّوا
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara
tiba-tiba dari tengah manusia, tapi Allah mencabut ilmu dengan
dicabutnya nyawa para ulama. Hingga ketika tidak tersisa satu pun dari
ulama, orang-orang menjadikan orang-orang bodoh untuk menjadi pemimpin.
Ketika orang-orang bodoh itu ditanya tentang masalah agama mereka
berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan (HR. Bukhari
dan Muslim)
Hadits ini menceritakan bahwa umat Islam yang telah
kehilangan para ulama, lantas mereka menjadikan para pemimpin yang
bodoh dan tidak punya ilmu sebagai tempat untuk merujuk dan bertanya
masalah agama. Alih-alih mendapat petunjuk, yang terjadi justru mereka
semakin jauh dari kebenaran, bahkan sesat dan malah menyesatkan banyak
orang.
Mereka dikatakan bodoh, sesat dan menyesatkan bukan
karena mereka tidak pakai hadits shahih, tetapi karena mereka tidak tahu
kandungan tiap hadits yang mereka pakai, mereka hanya tahu zahir nash,
tapi tidak tahu kenapa keluar hadits itu, dimana hadits itu disampaikan,
kepada siapa Rasulullah SAW menyampaikan hadits ini, dan seperti
realitas serta kondisi sosial budaya yang ada di masa beliau.
Lebih parah lagi, mereka menafikan adanya hadits shahih yang lain, yang
ternyata secara lahiryah menunjukkan 'pertentangan' dengan hadits yang
dibaca. Padahal hadits yang lain itu bersumber dari Rasulullah SAW juga.
Alih-alih melakukan thariqatul-jam'i, yang dilakukan adalah sistem
gugur. Kalau ada dua hadits shahih bertentangan isinya, maka salah
satunya dibuang. La haula wala quwwata illa billah.
Aneh sekali
sistem gugur ini. Bagaimana mungkin mereka mengaku ingin menjalankan
hadits nabi, tetapi dalam prakteknya hanya mengambil satu hadits yang
mereka sukai, sambil membuang hadits nabi yang lain yang tidak mereka
sukai. Seolah-olah hadits yang benar itu hanya satu, kalau ada hadits
lain dan tidak sesuai dengan 'selera' dan 'nafsu' pribadi, maka hadits
lain yang sebenarnya shahih pun bisa dibuang jauh-jauh.
Tindakan ini sama saja dengan menentang dan menginjak-injak hadits
Rasulullah SAW, cuma dalam versi yang lain. Kelihatannya membela hadits,
tetapi hakikatnya malah kafir kepada hadits.
Lalu bagaimana agar kita bisa menerima semua hadits dari Rasulullah SAW dan tidak menginjak-injaknya?
Mudah saja, pahami semua hadits nabi lewat frame ilmu fiqih. Karena
ilmu fiqih pada hakikatnya tidak lain adalah sebuah metodologi bagaimana
cara kita memahami semua nash, baik hadits mau pun Al-Quran, kemudian
kita menarik kesimpulan hukumnya.
Jadi tidak ada ilmu fiqih
kalau tidak pakai hadits, karena fiqih itu adalah proses bagaimana
memahami hadits dengan benar, dimana kita harus menggunakan metodologi
dengan benar. Seluruh ulama fiqih otomatis mereka adalah ahli hadits.
Selamat belajar ilmu fiqih. Semoga menjadi ulama yang ilmunya
bermanfaat buat umat, serta mengalirkan pahala yang tidak pernah
berhenti meski kita sudah berada di alam barzakh. Amien...
Source: FP Rumah Fiqih Indonesia

Mungkin
ada yang beranggapan menulis masalah ini tidak terlalu penting dan
memang sepertinya tidak penting-penting amat, tapi terserah lah itu hak
orang mau komentar apa, kita cuma menyampaikan apa yang kita tau.
Orang seringkali bias menggunakan kata ‘pewaris’ dan ‘ahli waris’, seperti ketika menerjemahkan hadits berikut:
إن العلماء ورثة الأنبياء
Setidaknya ada dua terjemahan dari hadis diatas yang pernah kita temui, dan satu diantaranya yang paling sering kita dapati, yaitu:
- “Sesungguhnya para ulama adalah PEWARIS para nabi”
- “Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”
Agar tidak terjadi salah paham diantara kita dalam membicarakan istilah
atau kata-kata yang ada Bahasa Indonesia, siapa tau nanti ada pakar
bahasa Indonesia yang protes karena kita keliru menggunakannya,
alangkah baiknya kita merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI).
Pada kata mewarisi dan mewariskan atau ahli waris dan
pewaris, orang seringkali keliru membedakan keduanya. Menurut KBBI, kata
'mewarisi' adalah memperoleh warisan dari. Misalnya kalimat berikut:
Karena Abdul adalah anak satu-satunya, maka dialah yang akan mewarisi
seluruh harta kekayaan orangtuanya. Maksudnya, Abdul akan memperoleh
warisan dari orang tuanya.
Sedangkan kata 'mewariskan' artinya
adalah memberikan harta warisan kepada atau meninggalkan sesuatu harta
kepada orang lain atau menjadikan orang lain menjadi waris. Misalnya
kalimat berikut: H. Jamal mewariskan seratus hektar tanah kepada anaknya
yang bernama H. Sulam. Maksudnya, H. Jamal memberikan harta warisan
kepada anaknya.
Kata ‘warisan’ artinya sesuatu yang diwariskan (harta pusaka). Misalnya: Toni mendapat warisan yang tidak sedikit jumlahnya.
Kata 'pewaris' adalah orang yang mewariskan, yaitu orang yang memberi
harta warisan. Contoh: H. Jali adalah pewaris anak-anaknya. Artinya, H.
Jali adalah orang yang memberi harta warisan kepada anak-anaknya.
Lawan dari kata pewaris adalah 'ahli waris', yaitu orang yang berhak
menerima warisan (harta pusaka) dari orang yang telah meninggal. Contoh:
Doyok adalah ahli waris dari ayahnya. Artinya, Doyok adalah orang yang
berhak menerima harta warisan dari ayahnya.
Dari penjelasan
kata-kata diatas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat kita
ketahui bahwa terjemahan yang pas untuk redaksi hadis diatas adalah:
“Sesungguhnya para ulama adalah AHLI WARIS para nabi”. Jadi para ulama
adalah orang yang mewarisi atau orang yang menerima warisan dari para
nabi.
Kalau kita terjemahkan dengan terjemahan “Sesungguhnya
para ulama adalah PEWARIS para nabi”. Maka artinya para ulama adalah
orang yang mewariskan atau orang yang memberi warisan kepada para nabi.
Mohon dikoreksi kalau ada yang keliru dan salah.
Salam damai dan semoga bermanfaat.:-D